Sandra Dewi Minta Tas dan Aset Dikembalikan, Keberatan Disita Kejagung Imbas Korupsi Harvey Moeis
Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi keberatan asetnya disita Kejagung imbas kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun
- Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita dan dikembalikan, karena mengklaim semuanya merupakan hasil kerja dan pendapatan pribadi
- Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung
BANGKAPOS.COM -- Sandra Dewi mengajukan kebaratan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Penyitaan tersebut merupakan imbas dari kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Juli 2025 lalu.
Selain harus mendekam di penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.
Sejumlah aset milik Harvey Moeis telah disita untuk negara.
Namun baru-baru ini, Sandra Dewi melayangkan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sosok Iip Suramiharja Kades Munjul, Akui Dirinya di Video Asusila Mobil Goyang: Sebelum Menjabat
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi, Senin (21/10/2025).
Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita dan dikembalikan.
Ia mengklaim semuanya merupakan hasil kerja dan pendapatan pribadi.
Beberapa aset yang dipermasalahkan antara lain:
- Sejumlah perhiasan dan tas mewah
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang
- Rumah mewah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Rumah di Permata Regency, Jakarta
- Serta rekening tabungan yang telah diblokir oleh penyidik
Sandra Dewi dalam keberatannya berdalih bahwa aset-aset tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan hasil kerja profesionalnya di dunia hiburan, termasuk dari endorsement, iklan, hadiah pribadi, dan pembelian sah.
Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami sebelum menikah, sehingga tidak semestinya aset pribadinya ikut disita.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Sandra mengajukan keberatan penyitaan aset.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Terkait permohonan gugatan keberatan terhadap beberapa asetnya yang disita oleh Kejaksaan, itu merupakan hak yang bersangkutan, silakan, itu diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Tipikor," papar Anang.
"Kami Kejaksaan siap menghadapi gugatan itu," imbuhnya.
Anang memastikan pihak kejaksaan telah menjalankan penyitaan sesuai prosedur. Salah satunya memiliki alasan dan bukti.
"Tim penyidik saat melakukan penyitaan tentunya sudah mempunyai alasan tersendiri, punya bukti sehingga barang-barang itu disita," lanjutnya.
Anang menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan.
"Pada prinsipnya perlu diketahui bahwa gugatan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, ada batas waktunya juga, nanti semua mekanismenya diputuskan oleh pengadilan tetapi dengan mendengarkan dari kedua belah pihak.
Apapun nanti keputusan dari pengadilan kita hormati. Kita akan menjalankan tapi apabila tidak puas kita bisa melakukan upaya hukum," pungkasnya.
Aset yang Disita
Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
- Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
- Ferrari 458 Speciale
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Mercedes-Benz SLS AMG
- MINI Cooper S Countryman F60
- Toyota Vellfire
- Lexus
- Porsche
- Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang
- 88 tas dari berbagai merek
- 141 perhiasan
- Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
- Logam Mulia.
Aset Sandra Dewi yang Ikut Disita
Sandra Dewi keberatan jaksa menyita 88 tas mewah miliknya.
Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.
Pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko online dan offline.
"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Namun, kerja sama endorsement ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis.
Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;
- Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang
- Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.
Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta.
Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah.
Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.
Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
Majelis Hakim Hadirkan Ahli, Dasar Hukum Pasal 19 UU Tipikor
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Andi Saputra menegaskan bahwa dasar hukum sidang keberatan tersebut adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memberikan ruang bagi pihak ketiga yang beriktikad baik untuk mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset.
Selain Sandra Dewi, dua pihak lain yang turut menjadi pemohon keberatan adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Harvey, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Dalam putusan tersebut, Harvey diwajibkan membayar:
- Denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan,
- Uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.
(Bangkapos.com/KompasTV/TribunnewsMaker.com/Kompas.com)
| Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana Naik Penyidikan, Ini Dua Sosok Pelapor dan Alasannya |
|
|---|
| Mahasiswa Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Purwakarta Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya |
|
|---|
| DPRD Babel Telusuri Dana Rp2,1 Triliun Mengendap di Bank, Pemprov Bantah, BI Ikut Bingung |
|
|---|
| Sosok dan Profil Romy Soekarno Akhiri Masa Duda, Resmi Nikahi Irene Florencia |
|
|---|
| Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.