Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan

Penyitaan aset Dewi Sandra tersebut demi membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan sang suami.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ASET SANDRA DEWI DISITA -- Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Diketahui aset-aset atas nama Sandra Dewi tersebut ikut disita negara.
  • Penyitaan aset tersebut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan sang suami.
  • Seberapa besar kerugian negara akibat praktik ilegal yang dilakukan Harvey Moeis

 

BANGKAPOS.COM -- Update kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis kini bergulir ke soal aset pribadi Sandra Dewi.

Diketahui aset-aset atas nama aktris cantik tersebut ikut disita negara.

Penyitaan aset tersebut demi membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan sang suami.

Kasus ini memang dikenal sebagai salah satu perkara korupsi lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia. Lalu, apa dasar hukum penyitaan tersebut?

Dan seberapa besar kerugian negara akibat praktik ilegal yang dilakukan Harvey Moeis?

Asal Mula Kasus & Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2024, terkait skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Keterlibatan Harvey dimulai pada 2018–2019, ketika ia menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal.

Aktivitas ini kemudian ditutupi dengan skema kerja sama sewa peralatan peleburan timah.

Ia juga menggandeng beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM. Keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut dipotong sebagian dan diserahkan kepada Harvey melalui skema pembayaran CSR yang dimediasi oleh tersangka lain, Helena Lim, melalui PT QSE.

Kerugian Negara: Fantastis dan Masif

Awalnya, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp271,06 triliun, sebagian besar disebabkan oleh kerusakan lingkungan seluas 170 juta hektare di kawasan hutan dan non-hutan Bangka Belitung.

Namun, setelah dilakukan audit ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara melonjak menjadi Rp300 triliun.

Vonis dan Uang Pengganti: Rp420 Miliar

Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) pada 1 Juli 2025 menolak kasasi Harvey Moeis.

Ia resmi divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, naik dari vonis sebelumnya yang hanya Rp210 miliar.

Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Harvey “sangat menyakiti hati rakyat” karena skala kerugian yang begitu besar. 

Aset Sandra Dewi Ikut Disita: Kenapa?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved