Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja
Argumen Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi soal penyitaan aset yang diklaimnya milik pribadi.
Saat ini keberatan yang diajukan istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis itu masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum dari Kejagung siap menjawab keberatan Sandra Dewi di persidangan.
"Yang jelas Penuntut umum siap menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudari Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap pengadilan," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.
Anang mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.
"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dimana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang.
Anang mengingatkan, bahwa pengajuan keberatan itu sejatinya mempunyai batas waktu yakni maksimal dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.
Nantinya lanjut Anang, ketika keberatan itu sudah diajukan ke pengadilan, maka Kejaksaan dan Sandra selaku para pihak akan dimintai keterangan oleh majelis hakim yang memeriksa permohonan tersebut.
Kemudian Anang pun menjelaskan apa saja aset yang dipersoalkan Sandra Dewi yang kini masih disita oleh pihaknya.
Adapun aset itu terdiri dari tas hermes hingga beberapa kendaraan mewah.
"Kalau sifatnya, salah satunya tas hermes segala yang begitu sifatnya. Hadiah-hadiah termasuk kendaraan kalau tidak salah, kendaraan Rolls Royce. (Soal jumlah kendaraan) saya tidak hafal betul berapa unit kendaraan," pungkasnya.
Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita
Sebelumnya, istri terpidana kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya tersebut.
Keberatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
"Saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (Suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Adapun persidangan masih dalam tahap pembuktian.
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," jelas Andi.
Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita
Penyitaan aset-aset Sandra Dewi bermula dari kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis yang kini menjadi terpidana.
Harvey Moeis selain divonis 20 tahun penjara, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
Vonis hukuman untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2005-2022 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 300 triliun.
Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MH pada Rabu (25/6/2025).
"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya.
Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama PN DKI Jakarta selama 6,6 tahun penjara.
Itu artinya, hukuman tingkat banding untuk suami Sandra Dewi naik sekitar tiga kali lipat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat membacakan putusan tingkat banding, dilansir dari berita Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Teguh Harianto mengungkap perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.
Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.
Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.
"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Teguh.
Peran Harvey Moeis
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap peran suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri mereka dengan nilai mencapai Rp 420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," ujar jaksa penuntut umum di persidangan, dilansir dari Tribunnews.
Harvey Moeis disebut mengkoordinir perusahaan tambang swasta, antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.
Jaksa menyatakan bahwa Harvey meminta pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," ungkap jaksa.
Uang yang diminta tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton, yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.
Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis dan ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.
"Dana pengamanan yang seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," lanjut jaksa.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim melakukan penarikan dan kemudian menyerahkan serta mengelola uang tersebut bersama Harvey Moeis.
Kasus ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.
Total sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini, dengan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 yang ditahan, termasuk Helena Lim yang dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menyatakan nilai kerugian dalam kasus ini menjadi Rp 300 triliun.
Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita
Terkait vonis tersebut, aset-aset atas nama Harvey Moeis pun disita untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut.
Adapun aset Harvey Moeis yang disita adalah sebagai berikut:
- Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
- Ferrari 458 Speciale
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Mercedes-Benz SLS AMG
- MINI Cooper S Countryman F60
- Toyota Vellfire
- Lexus
- Porsche
- Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangeran
- 141 perhiasan
- Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
- Logam Mulia.
Aset Milik Sandra Dewi yang Ikut Disita
Di antara sederet aset Hervey Moeis yang disita, ada juga aset Sandra Dewi yang nilainya puluhan miliaran rupiah.
Aset-aset Sandra Dewi yang disita terdiri dari beberapa jenis mulai dari tas mewah, properti berupa tanah dan bangunan, dan deposito senilai puluhan miliar.
Berikut daftarnya:
- 88 tas mewah
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;
- Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang
- Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;
- Rekening deposito senilai Rp 33 miliar
- Sejumlah perhiasan
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Nawir Arsyad Akbar)
| Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan |   | 
|---|
| Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita, Harvey Moeis Ganti Rp 420 Miliar |   | 
|---|
| Sandra Dewi Jalani Sidang di Saat Suaminya Harvey Moeis Habiskan Waktu di Penjara |   | 
|---|
| Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |   | 
|---|
| Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.