Ingat Nanang Gimbal yang Habisi Aktor Sandy Permana? Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa mengungkap bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena Nanang dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Siasat Keji Nanang Gimbal, Sakit Hati Jadi Motif Penusukan Terhadap Sandy Permana 

Ringkasan Berita:
  • Ingat Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir'
  • Nanang Gimbal kini dituntut 15 tahun penjara.
  • Jaksa mengungkap bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena Nanang dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

 

BANGKAPOS.COM - Ingat Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', begini nasibnya kini.

Nanang Gimbal kini dituntut 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Nanang.

Baca juga: Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi Umumkan Penangkapan Onad, Pernah Viral Bawa iPhone 17 Pro Max

Sidang ini sekaligus membuka kembali luka lama bagi keluarga almarhum Sandy.

Jaksa mengungkap bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena Nanang dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Selain hukuman penjara, jaksa juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 396.421.000 kepada keluarga korban. Permohonan ini diajukan oleh Ade Andriani, yang mewakili pihak keluarga almarhum melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam berkas tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan Nanang memenuhi unsur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Nanang juga diputuskan tetap ditahan hingga vonis akhir dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian isi surat tuntutan yang dikutip dari Kompas.com.

Pihak JPU menilai, tuntutan 15 tahun penjara merupakan bentuk keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.

Jaksa menilai dampak dari tindakan Nanang sangat berat, tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas yang mengenal sosok Sandy sebagai figur publik.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved