Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Gemar Sewa Jet Pribadi, Punya Utang Segini

Baru-baru ini Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
kpu.go.id
KETUA KPU RI -- Segini harta kekayaan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang gemar menyewa jet pribadi. 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang gemar menyewa jet pribadi.

Baru-baru ini Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia dinilai menggunakan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas sebanyak 59 kali.

Baca juga: Biodata Ketua KPU Mochammad Afifudin, Ditegur Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi Habisi Anggaran Rp90 M

Perjalanan dengan transportasi mewah tersebut pun telah menghabiskan anggaran mencapai Rp90 miliar.

DKPP menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa Afifuddin memang kerap menggunakan fasilitas mewah dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

Penggunaan dana negara untuk keperluan tersebut pun dinilai tidak pantas, mengingat anggaran itu bersumber dari APBN uang rakyat hasil pajak.

Selain Afifuddin, sejumlah pejabat KPU RI lain juga disebut terlibat dalam praktik penyewaan jet pribadi, yakni Bernad Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), DKPP menyatakan Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi dijatuhkan karena mereka menyewa pesawat jet pribadi dengan alasan untuk memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,"

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito, dikutip dari kanal YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).

Harta Kekayaan 

Mengutip dari Wartakota pada 31 Desember 2023, jumlah harta kekayaan Mochammad Afifuddin mencapai Rp 5.898.379.374.

Kala itu ia masih menjabat sebagai Anggota KPU RI.

Mochammad Afifuddin lalu naik pangkat dan mengantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat dari kursi Ketua KPU RI.

Ia lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pada Juli 2024 dan pada bulan yang sama ditetapkan sebagai Ketua KPU RI definitif hingga akhir masa jabatan pada tahun 2027. 

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaan Mochammad Afifuddin pun meningkat Rp 303.570.836.

Data laporan LHKPN pada 31 Desember 2024, harta kekayaan Mochammad Afifuddin mencapai Rp 6.201.950.210, berikut rinciannya:

Data Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.806.500.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 2.625.000.000
 
2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 924.000.000
 
3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 1.506.750.000
 
4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI 750.750.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 267.200.000

1. MOTOR, HONDA ACB2J22B03AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI 7.200.000
 
2. MOBIL, HONDA HONDA HR-V PRESTIGE Tahun 2019, HASIL SENDIRI 225.000.000
 
3. MOTOR, VESPA SPRINT S Tahun 2023, HASIL SENDIRI 35.000.000
  
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 57.100.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 467.250.210
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 6.598.050.210
 
II. HUTANG Rp 396.100.000
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 6.201.950.210

Nilai Kontrak Capai Rp65 Miliar

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa menjelaskan bahwa anggaran pengadaan penyewaan jet pribadi tersebut mencapai Rp65,4 miliar, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp46,1 miliar.

"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995.
Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356," kata Wiarsa.

Para teradu, lanjut Wiarsa, mengklaim bahwa pengadaan jet pribadi sudah sesuai peraturan, dengan bukti bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.

Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tetap tidak dibenarkan dari sisi etika penyelenggara pemilu.

Menurutnya, jet pribadi bersifat eksklusif dan mewah, serta tidak relevan dengan kebutuhan perjalanan dinas.

Terlebih lagi, rute yang digunakan bukanlah untuk wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sebagaimana alasan awal yang diajukan.

Faktanya, jet pribadi tersebut digunakan antara lain untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, serta meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

(Bangkapos.com/Wartakota/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved