Polisi Tewas di Lombok Barat

Sosok Paozi Sahabat Tewaskan Brigadir Esco, Bukti Petunjuk Sandal Sky Way Diduga Milik Tersangka

Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribun Lombok
TERSANGKA - Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely.
  • Paozi diketahui menjadi satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco
  • Paozi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Alat bukti petunjuk sandal merek Sky Way warna putih yang ditemukan di sekitar TKP

 

BANGKAPOS.COM - Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely. 

Tak lain dia adalah Paozi alias Ojik sahabat mendiang Brigadir Esco.

Paozi diketahui menjadi satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco.

Brigadir Esco, Anggota Polsek Sekotong Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ditemukan tewas di kebun belakang rumah Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Polda NTB dan Polres Lombok Barat telah menetapkan istri Brigadir Esco bernama Briptu Rizka Sintiyani menjadi tersangka.

Baca juga: Samsul Kaget Besannya Tersangka, Masih Ada Pelaku Lain, Motif Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco

Kemudian dari hasil penyelidikan, ditetapkan tersangka baru yakni Amaq Saiun, Nuraini, Dani dan Paozi.

Amaq Saiun dan Nuraini merupakan ayah dan ibu dari Briptu Rizka, sedangkan Dani merupakan adik Briptu Rizka.

Sementara Paozi merupakan sahabat suaminya Brigadir Esco.

REKONSTRUKSI BRIGADIR ESCO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (29/9/2025).
REKONSTRUKSI BRIGADIR ESCO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (29/9/2025). (Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum, Istimewa)

Setelah resmi ditetapkan tersangka, Paozi kini mengajukan gugatan praperadilan.

Paozi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama pemohon Paozi.

Gugatan praperadilan Paozi akan disidangkan, Jumat (31/10/2025), dengan hakim tunggal, Laily Fitria. 

Kuasa hukum OPaozi, Hamzar, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. 

Pihaknya menilai, bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan Paozi sebagai tersangka belum jelas. 

Pertama, keterangan kedua anak Brigadir Esco menjadi alat bukti penyidik dalam menguatkan status Paozi sebagai tersangka.

Padahal, mereka masih di bawah umur. Anak pertama berusia tujuh tahun. Anak kedua masih berusia lima tahun. 

Kemudian, ada alat bukti petunjuk sandal merek Sky Way warna putih yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Sandal tersebut diduga milik Paozi.

Menurut Hamzar, penyidik belum dapat mengaitkan alat bukti tersebut terhadap keterlibatan kliennya hingga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Paozi juga sudah menyampaikan hal tersebut di hadapan penyidik. 

Dia pun berani bersumpah tidak terlibat kasus ini. 

Orang Tua Briptu Rizka Ajukan Praperadilan

Sebelum Paozi, orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, mengajukan gugatan praperadilan terlebih dulu.

Kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Arya, menjelaskan bahwa ada dua alasan kliennya mengajukan praperadilan,

"Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu," kata Lalu Arya, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Kompas TV.

Ia pun kemudian menyinggung terkait alat bukti untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. 

"Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya,

Baca juga: RESMI Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Alasan Benarkah karena Masa Lalu Suaminya dan Ekonomi

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang belum pernah menjelaskan secara jelas terkait peran kedua kliennya dalam kasus tersebut. 

Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Saiun dan Nuraini oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat.

KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka mengikuti rekonstruksi kematian sang suami, Brigadir Esco. Tersangka diteriaki hingga dimaki-maki warga yang menonton.
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka mengikuti rekonstruksi kematian sang suami, Brigadir Esco. Tersangka diteriaki hingga dimaki-maki warga yang menonton. (Kolase Istimewa TikTok)

Pengajuan praperadilan tersebut dilayangkan pihak Saiun dan Nuraini pada Rabu (22/10).

"Baru pagi tadi kami daftarkan ke pengadilan," ucap Lalu Arya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pekan depan.

"Jadwal sidang: Jumat, 31 Oktober 2025. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian keterangan SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

Orang Tua Briptu Rizka Jadi Tersangka

Diketahui, Tiga anggota keluarga Briptu Rizka Sistiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. 

Mereka adalah ayah dan ibu Brigadir Rizka beserta adiknya.

Mereka adalah bagian dari 5 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat. 

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Brigadir Esco.   

Penetapan empat tersangka lainnya merupakan hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Lombok Barat

“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan empat tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisial S, P, DR, dan N,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025). 

Sosok Amaq Saiun

Amaq Saiun adalah sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco dengan kondisi leher terikat tali di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Agustus 2025 lalu, setelah dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.

Baca juga: Profil Ipda Arsyad Daiva, Dicopot Terlibat Kasus Brigadir J, Ayahnya Heri Gunawan Tersangka Korupsi

Amaq Siun yang tinggal di wilayah yang sama menemukan jasad Brigadir Esco saat mencari ayam peliharaan.

Saiun menceritakan awal mula ia mengetahui menantunya Brigadir Esco Brigadir Esco Fasca Rely tewas mengenaskan.

Saiun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam.

Ia saat itu hendak mencari ayamnya yang hilang.

Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali,  pada Minggu (24/8/2025).

“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah  hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.

Mengetahui hal tersebut, Siun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Siun.

Saiun menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Barat, Senin (22/9/2025). 

Hasil pemeriksaan ini lah yang kemudian mengungkap keterlibatan Siun hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Samsul Yakin Masih Ada Pelaku Lain

Ayah Brigadir Esco Fasca Rely, Samsul Herawadi yakin masih ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan anaknya.

Keyakinan itu setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.

Empat tersangka baru ini orang terdekat Briptu Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco yang lebih dahulu ditetapkan tersangka.

Keempatnya yaitu, ayah, ibu dan adik Briptu Rizka. Serta seorang warga lainnya disebut sebagai orang dekat.

Selain besan, menurut Samsul, masih ada tersangka lain yang dia singgung juga oknum aparat.

Dikatakan Samsul, para saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah menyebut oknum tersebut.

“Dalam hal ini belum merasa puas karena adanya oknum (polisi) yang disebut-sebut oleh saksi yang sekarang menjadi tersangka,” kata Samsul kepada wartawan TribunLombok.com, Rabu (15/10/2025).

Samsul menduga masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum. 

Ia menyebut bahwa dalam proses penyidikan dan berdasarkan keterangan beberapa pihak, terdapat indikasi keterlibatan oknum internal kepolisian dalam kasus kematian anak sulungnya tersebut.

"Saya tidak menyangka akan keterlibatan orang-orang ini karena kita tahu hubungan antara almarhum pada saat sebelum kejadian ini cukup baik. Kaget juga ada keterlibatan mereka," jelasnya. 

Samsul juga mengungkap bahwa Mabes Polri dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke rumah keluarga Brigadir Esco di Bonjeruk, Lombok Tengah, untuk melakukan pendalaman lanjutan terkait kasus ini.

“Makanya hari ini saya temui kuasa hukum kami agar bagaimana tindak lanjut menerima kunjungan dari Mabes besok,” kata Samsul.

(TribunLombok.com/Surya.co.id/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved