Ingat Nanang Gimbal yang Habisi Aktor Sandy Permana? Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa mengungkap bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena Nanang dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Siasat Keji Nanang Gimbal, Sakit Hati Jadi Motif Penusukan Terhadap Sandy Permana 
Ringkasan Berita:
  • Ingat Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir'
  • Nanang Gimbal kini dituntut 15 tahun penjara.
  • Jaksa mengungkap bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena Nanang dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

 

BANGKAPOS.COM - Ingat Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', begini nasibnya kini.

Nanang Gimbal kini dituntut 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Nanang.

Baca juga: Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi Umumkan Penangkapan Onad, Pernah Viral Bawa iPhone 17 Pro Max

Sidang ini sekaligus membuka kembali luka lama bagi keluarga almarhum Sandy.

Jaksa mengungkap bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena Nanang dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Selain hukuman penjara, jaksa juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 396.421.000 kepada keluarga korban. Permohonan ini diajukan oleh Ade Andriani, yang mewakili pihak keluarga almarhum melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam berkas tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan Nanang memenuhi unsur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Nanang juga diputuskan tetap ditahan hingga vonis akhir dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian isi surat tuntutan yang dikutip dari Kompas.com.

Pihak JPU menilai, tuntutan 15 tahun penjara merupakan bentuk keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.

Jaksa menilai dampak dari tindakan Nanang sangat berat, tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas yang mengenal sosok Sandy sebagai figur publik.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dan disita dari tangan Nanang Gimbal.

Barang-barang tersebut dihadirkan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini.

Daftar barang bukti antara lain:

1 potong kaus warna biru
1 potong celana panjang warna krem
1 jaket warna hitam
1 unit handphone merek Sony Xperia XZ3 warna ungu
1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor

Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, kecuali sepeda motor, yang akan diserahkan kepada negara.

Sosok Nanang Gimbal

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal pernah menjadi kru film.

"Bahwa tersangka ini memang dulu kru film," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (17/1/2025).

Hanya saja, Wira menyebut Nanang Gimbal tidak berada dalam satu naungan rumah produksi dengan Sandy Permana.

"Tidak satu PH. Jadi merupakan kru film tapi tidak satu production house," ujar Dirreskrimum.

Sedangkan, istri Nanang Gimbal, Yulianti mengungkapkan suaminya tertutup dan pendiam dalam lingkungan rumah mereka.

Nanang sering bertegur sapa dengan warga setempat apabila diajak berkomunikasi.

Yulianti menuturkan Nanang Gimbal tidak pernah mencampuri urusan warga lain apabila ada masalah.

"Suamiku enggak pernah ada masalah sama siapa-siapa, dia orangnya diam, tertutup, enggak pernah interaksi sama orang, tapi kalau misalnya tegur dia tetap sapa, tapi dia enggak mau ikut campur urusan orang, sama aku saja di itu enggak banyak bicara apalagi sama orang," imbuh Yulianti pada Sabtu (26/1/2025).

Yulianti juga membantah suaminya suka mengonsumsi minuman keras.

Kabar tersebut merujuk kepada penemuan banyaknya botol minuman keras (miras) yang berada di rumah Nanang 'Gimbal' usai menikam aktor Sandy Permana

Yulianti menegaskan Nanang Gimbal kerap mengambil bekas botol miras untuk dipajang di rumah sebagai koleksi.

"Itu botol minum suamiku kan orangnya seni ya, jadi dia selalu majang gitu, botol bekas, buat koleksi, enggak ada kegiatan (mabuk-mabukan) itu," kata Yulianti dalam jumpa persnya di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/1/2025).

Hal ini pun telah dibantah dalam hasil pemeriksaan narkoba dan alkohol ketika Nanang diamankan pihak berwajib usai menikam aktor Sandy Permana

"Suami aku emang penampilannya seperti itu, namanya orang film ya, tapi dia baik," katanya

Begitupun ditegaskan oleh kuasa hukum Nanang, Stifan Heriyanto.

Stifan membantah Nanang suka mengonsumsi minuman beralkohol.  Koleksi botol minuman keras tersebut dikumpulkan Nanang di latar belakang pekerjaan pelaku seorang seniman.

"Diperjelas ya kan di luaran di bilang dia peminum segala macam, dan memang iya banyak botol minuman tapi itu hanya dipajang sebatas untuk koleksi bukan peminum," ujar Stifan.  

Konflik Nanang vs Sandy

Kasus pembunuhan yang menewaskan Sandy Permana, aktor sinetron legendaris Mak Lampir, ternyata bermula dari konflik pribadi yang sudah berlangsung lama antara dirinya dan pelaku, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.

Diketahui, Sandy Permana tewas di tangan Nanang Gimbal di kawasan Perumahan Umum Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu pagi (12/1/2025).

Peristiwa tragis itu menyisakan duka mendalam, terutama karena keduanya dikenal sebagai tetangga yang sebelumnya sempat akrab sebelum hubungan mereka berubah menjadi penuh permusuhan.

Menurut penyelidikan kepolisian, akar masalah bermula sejak tahun 2019.

Kala itu, Sandy diduga tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan sebuah pesta. Tindakan itu memicu kemarahan Nanang yang merasa wilayah pribadinya dilanggar.

“Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).

Sejak kejadian itu, hubungan keduanya memburuk. Nanang bahkan memutuskan pindah rumah ke blok lain di perumahan yang sama untuk menghindari konflik. Namun, rasa kesal terhadap Sandy tidak pernah benar-benar hilang.

Situasi kembali memanas pada tahun 2024, saat keduanya dipertemukan kembali dalam rapat lingkungan yang membahas pergantian ketua RT.

Dalam forum itu, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT.

Melihat suasana mulai panas, Nanang mencoba menenangkan, namun justru menjadi sasaran kemarahan Sandy.

“Tersangka menegur dengan kata, ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kombes Wira.

Sejak insiden itu, permusuhan antara keduanya makin dalam.

Dendam lama kembali menyala, hingga akhirnya meledak menjadi tragedi pada awal 2025.

Pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, emosi Nanang benar-benar memuncak.

Saat keduanya berpapasan di kompleks perumahan, Sandy diduga meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.

Tersulut emosi, Nanang langsung mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumahnya dan menikam Sandy yang masih berada di atas motor.

Korban mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.

Warga sempat membawa Sandy ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Ia meninggal dalam perjalanan.

Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.

“Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” jelas Wira.

Dalam pelariannya, Nanang bahkan memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.

Namun upaya itu sia-sia.

Polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

(Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved