Berita Viral

Profil dan Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM 18 Bulan Diduga Lecehkan Dosen, Harta Lebih Rp7 M

Prof Karta Jayadi Rektor UNM 18 bulan menjabat kini dinonaktifkan buntut kontroversi atas kasusnya

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Ist via Tribun-Timur.com
REKTOR UNM DINONAKTIFKAN -- Sosok Prof Karta Jayadi, Rektor UNM Dinonaktifkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Proyek Rp 87 Miliar 
Ringkasan Berita:
  • Prof Karta Jayadi yang menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar atau UNM dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Dua kasus yang menjadi penyebab Prof Karta Jayadi berbuntut dinonaktifkan gegara dugaan pelecehan dan proyek Rp87 miliar
  • Setelah 18 bulan menjabat, posisi Prof Karta Jayadi sebagai Rektor digantikan oleh Prof Dr Farida Patittingi, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas)

 

BANGKAPOS.COM - Kabar tak sedap datang dari dunia pendidikan.

Prof Karta Jayadi yang menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar atau UNM dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dua kasus yang menjadi penyebab Prof Karta Jayadi berbuntut dinonaktifkan gegara dugaan pelecehan dan proyek Rp87 miliar.

Setelah 18 bulan menjabat, posisi Prof Karta Jayadi sebagai Rektor digantikan oleh Prof Dr Farida Patittingi, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas).

Baca juga: Biodata dan Karier Deni Surjantoro Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Salaman, Ahli Intelijen Dunia

Keputusan ini diambil oleh Menteridiktisaintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN.

Profil Prof Karta Jayadi

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn atau yang akrab disapa Karta Jayadi lahir di Maros, Sulawesi Selatan pada 8 Juni 1965.

Karta Jayadi menjadi Rektor ke-11 Universitas Negeri Makassar (UNM).

Tetapi, per 4 November 2025 statusnya sebagai Rektor UNM resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

DINONAKTIFKAN - Prof Kerta Jayadi akhirnya dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
DINONAKTIFKAN - Prof Kerta Jayadi akhirnya dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. (UNM)

Karta Jayadi diketahui pernah menempuh pendidikan tinggi hingga lulus dan mendapat gelar Sarjana Seni Rupa di IKIP Ujung Pandang tahun 1988.

Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 bidang Seni Murni di Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga lulus pada 1997.

Tak sampai disitu, Karta Jayadi kemudian meneruskan pendidikan S3 Antropologi Seni di Universitas Indonesia hingga berhasil menyandang gelar Doktor pada 2007.

Karier Prof Karta Jayadi

Sebelum terpilih menjadi Rektor UNM, Karta Jayadi tercatat pernah menjabat di sejumlah posisi.

Ia diketahui pernah menjadi Dekan Fakultas Seni dan Desain UNM hingga akil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM.

- Ketua Jurusan Pendidikan Seni Rupa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Makassar

- Dekan Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar (2008–2016)

- Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (2016–2024)

- Rektor Universitas Negeri Makassar (2024–sekarang).

Harta Kekayaan Prof Karta Jayadi

Dikutip dari e-LHKPN KPK, Karta Jayadi diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp7.685.773.881

Laporan harta kekayaan Karta Jayadi yang terbaru diterbitkan pada 11 November 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Karta Jayadi:

TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.940.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp 2.350.000.000

2. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA MAMUJU, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

3. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA MAMUJU, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp 2.450.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp 2.950.000.000.

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 158.000.000                             

1. MOBIL, Honda CR-V RM3 2WD 2.4 AT CKD Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000

2. MOTOR, Yamaha Mio Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 168.300.000

SURAT BERHARGA Rp 0

KAS DAN SETARA KAS Rp 674.818.111

HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 8.941.118.111.

Karta Jayadi diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1.255.344.230, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 7.685.773.881.

Baca juga: Profil Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu Ditolak Jabat Tangan Purbaya, Spesialis Audit Kelas Dunia

Prof Karta Jayadi Dicopot

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dinonaktifkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek) terkait dugaan pelecehan seksual.

Karta Jayadi saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Keputusan ini diambil oleh Menteridiktisaintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN," kata Kabid Humas Kantor Sekretariat Universitas Hasanuddin Makassar, Ishaq dalam keterangan resminya, dilansir Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Karta Jayadi dilaporkan oleh seorang dosen berinisial QD (51) ke Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) atas kasus pelecehan seksual beberapa bulan lalu.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memproses laporan tersebut.

"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi)," ujar Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono beberapa waktu lalu.

Mendikti saintek menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof Dr Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Ishaq mengucapkan selamat dan memberikan dukungan kepada Prof Farida agar menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.

"Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Prof Farida juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini mengungkapkan bahwa jabatan sebagai Plh Rektor UNM Makassar bukanlah hal yang mudah.

Dengan pengalamannya, Prof Farida yakin dapat melaksanakan perintah langsung dari Kemendikti saintek.

REKTOR UNM DINONAKTIFKAN -- Sosok Prof Karta Jayadi, Rektor UNM Dinonaktifkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Proyek Rp 87 Miliar
REKTOR UNM DINONAKTIFKAN -- Sosok Prof Karta Jayadi, Rektor UNM Dinonaktifkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Proyek Rp 87 Miliar (Ist via Tribun-Timur.com)

"Alhamdulillah, tentu terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Tugas ini berat, tapi insyaallah dengan kerja sama seluruh pihak di UNM, kita bisa menjalankannya dengan baik," ujar Prof Farida.

Langkah pertama yang akan diambilnya dengan tugas baru ini adalah fokus memulihkan situasi kampus UNM.

"Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Harta Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Jabat Tangan, LHKPN Rp1,9 Miliar

Kontroversi Prof Karta Jayadi

1. Pelecehan Seksual

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Prof Karta Jayadi belum lama ini diterpa isu pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan UNM.

Hal itu terbukti dari adanya laporan dosen berinisal Q atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Karta Jayadi.

Laporan QDB itu, kini bergulir di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel oleh QDB, pada 22 Agustus, pekan lalu.

Screenshot potongan percakapan itu, tersebar luas di sosial media Instagram.

2. Pencopotan Wakil Rektor II Ichsan Ali

Saat menjabat sebagai Rektor UNM, Karta Jayadi mempercayakan Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.

Namun, seiring berjalannya waktu Karta Jayadi juga mencopot Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.

Karta Jayadi beralasan tidak dapat bekerja sama dengan Prof Ichsan Ali. 

Ia juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Di dalam mobil itu ada baut, ada ban, dan lain-lain. Ketika satu longgar, jangan coba-coba untuk melanjutkan.”

“Pergantian ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba,” kata Karta Jayadi kepada wartawan di gedung Pinisi UNM.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pergantian ini didasari oleh persoalan kerja sama dan komunikasi. 

3. Proyek Rp87 Miliar UNM

Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025. 

Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.

Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.

Ketua PSMP, Ichsan Arifin, mengungkapkan, laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. 

Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Baca juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Obrolan Rahasia Dibongkar Purbaya, Ada Pegawai Pajak Kebal Hukum

"Prinsipnya laporan ini kami buat karena kami menilai ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program PRPTN di UNM," kata Ichsan di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (25/6/2025) malam.

"Dana sebesar Rp87 miliar yang dialokasikan dari APBN melalui Kemendikbudristek seharusnya dikelola sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya. 

Laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah upaya klarifikasi tidak mendapatkan respons dari pihak kampus. 

Dua surat klarifikasi telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak ada jawaban dari UNM.

"Kami sudah kirim surat klarifikasi dua kali. Tapi hingga saat ini tidak ada balasan. Maka kami serahkan semuanya ke aparat hukum," tegasnya.

Ichsan menjelaskan beberapa poin utama dalam laporan tersebut.

Salah satunya dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa. 

Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog dalam proyek yang seharusnya dilelang terbuka karena sifatnya kompleks.

Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smartboard. 

Pengadaan 75 unit komputer disebut memiliki harga Rp32 juta per unit.

Padahal, kata Ichsan, harga pasar hanya sekitar Rp24 juta. 

Selisih harga ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta. 

Sementara untuk pengadaan smartboard, selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, merespons santai laporan tersebut. 

Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ujar Prof Karta saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).

Terkait dugaan markup yang disampaikan pelapor, Prof Karta tidak ingin berpolemik. 

Menurutnya, penilaian publik adalah bagian dari demokrasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan aparat hukum.

"Itu kan setiap orang bisa memberi penilaian, silakan," kata Prof Karta.

Guru Besar Fakultas Seni dan Desain (FSD) UNM itu menegaskan, dirinya tidak merasa perlu memberikan penjelasan panjang lebar.

(Tribunnews.com/Tribun-Timur.com/Bangkapos.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved