Tampang dan Peran 5 Pembunuh Mahasiswa Arjuna di Sibolga, Ada yang Lempar Kelapa ke Kepala Korban

Lima pelaku berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) memiliki peran masing-masing menghabisi Arjuna

|
Dok Polres Sibolga
PEMBUNUH ARJUNA - tampang 5 tersangka penganiayaan Arjuna, mahasiswa yang tewas saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Provinsi Sumatera Utara Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • 5 tersangka penganiayaan Arjuna, mahasiswa yang tewas saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Provinsi Sumatera Utara Sabtu (1/11/2025).
  • Mereka tega mengeroyok Arjuna yang saat itu sedang istirahat di masjid.
  • Kelimanya berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

 

BANGKAPOS.COM -- Inilah tampang 5 tersangka penganiayaan Arjuna, mahasiswa yang tewas saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Provinsi Sumatera Utara Sabtu (1/11/2025).

Mereka tega mengeroyok Arjuna yang saat itu sedang istirahat di masjid.

Pemuda berusia 21 tahun itu ditemukan tewas setelah dikeroyok secara brutal oleh lima orang berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Baca juga: Komentar Lama Raisa Disorot Lagi, Isyaratkan Beratnya Rumah Tangga: Cant Wait For The Easy Part

Kini Polres Sibolga bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut,” tegas AKP Rustam, dikutip dari akun resmi Instagram @polressibolga_official.

Menurut Rustam, peristiwa berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban hendak beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga.

“Tersangka ZPA adalah orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam masjid,” jelasnya.
Namun beberapa saat kemudian, ZPA mendapati Arjuna tetap beristirahat di tempat yang sama.

“Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya,” tambah Rustam.

Kelima tersangka lalu memukuli Arjuna di dalam masjid. Korban yang sudah tidak berdaya diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga.

Tak berhenti di situ, salah satu pelaku bahkan melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban dan menginjak tubuhnya yang lemah.

Akibat penganiayaan itu, Arjuna mengalami luka berat di bagian kepala yang kemudian merenggut nyawanya.

Tragedi ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Beredar kabar bahwa pelaku merupakan pengurus masjid.

Namun hal tersebut dibantah tegas oleh Ketua Remaja Masjid Agung Kota Sibolga, Eki Tanoto Tanjung.

“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” ujar Eki, dikutip dari TribunJakarta.com.

Eki menambahkan, seluruh pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar masjid, bukan bagian dari takmir atau remaja masjid.

Kejadian mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23). Saat tengah beraktivitas, ia melihat adanya kerumunan mencurigakan di area parkir masjid melalui kamera CCTV.

Curiga, Alwis segera memeriksa lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di kepala.

Arjuna kemudian dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tak tertolong. Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.

Kini, kelima pelaku telah ditahan oleh Polres Sibolga dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian,” jelas AKP Rustam.

Sementara itu, salah satu tersangka yaitu SSJ, dijerat dengan pasal tambahan karena diduga memiliki peran lebih besar dalam aksi kekerasan tersebut.

“Sementara itu tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rustam.

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat Sibolga dan Aceh, tempat asal korban. Banyak yang tidak menyangka tindakan sekejam itu terjadi di lingkungan rumah ibadah.

Arjuna Tamaraya dikenal sebagai mahasiswa yang sopan, religius, dan tengah berjuang menempuh pendidikan jauh dari keluarganya.

Kini, keluarga korban hanya berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka.

Arjuna sempat dikasihani

Sebelum beristirahat di Masjid Agung, Arjuna sempat mengisi perutnya dengan makan nasi goreng.

Dari penuturan saksi kata, sang penjual iba melihat Arjuna karena tak punya uang lagi. Saat itu uang yang tersisa di kantong hanya Rp 10 ribu.

"Kasihan nengoknya. Katanya dia punya uang Rp 10 ribu. Pagi mau pergi ke laut cari ikan," ucapnya.

Karena merasa iba, sang penjual memberi nasi goreng secara gratis tanpa meminta bayaran.

"Saya lihat dia gak makan semuanya. Disisakan lalu nasi gorengnya dimasukkan ke dalam tas," katanya.

Apa yang diucapkan sang penjual nasi goreng terbukti.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sisa nasi goreng di dalam tas Arjuna, sedangkan uang Rp 10 ribu dicuri pelaku.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribunnews Maker)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved