Kini Jadi Tersangka, Alasan Dokter Tifa Getol Lawan Jokowi Disorot Lagi: Dia Telah Mengancamku

Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ia masuk ke klaster kedua

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin// KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PENYAKIT JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dokter Tifa bersedia mengobati Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  •  Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
  • Ia masuk dalam klaster kedua dari total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
  • Bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal lainnya

 

BANGKAPOS.COM -- Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia masuk dalam klaster kedua dari total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Baca juga: Sosok Biodata Abraham Samad, Terlapor yang Lolos dari Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KPK

Diketahui, Dokter Tifa merupakan seorang influencer populer di platform X (sebelumnya Twitter).

Ia dikenal kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun tokoh politik. Salah satu isu yang sering ia angkat adalah tudingan ijazah palsu Jokowi, yang banyak dibahas di akun media sosialnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025), Tifa belum mengunggah pernyataan baru terkait kasus tersebut atau kritik terhadap pemerintah.

Unggahan terakhirnya muncul sehari sebelumnya, Kamis (6/11/2025), ketika ia membagikan momen wisuda anaknya yang lulus menjadi sarjana kedokteran dengan IPK 3,89 di usia 21 tahun.

Dalam unggahan itu, Dokter Tifa menulis rasa bangganya atas pencapaian sang anak yang menempuh pendidikan hanya dalam waktu tiga tahun. Ia juga sempat menyinggung soal ijazah dalam konteks motivasi bagi anaknya.

“Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia, barokah, dan hadiah tak ternilai bagi ibumu ini.
Cerdasmu asli, ijazahmu apalagi. Gunakan untuk negara dan bangsamu dengan maksimal,” tulis Tifa.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa ada delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Menetapkan delapan orang jadi tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli eksternal.
“Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

Alasan Tifa Berani Lawan Jokowi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini alasan Tifa getol lawan Jokowi disorot.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved