Berita Bangka Selatan
Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan
Selebgram Savera Janneta meminta maaf langsung kepada korban arisan bodong dan sepakat damai .
Ringkasan Berita:
- Momen haru tersirat ketika Savera Janneta (22), selebgram asal Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf langsung kepada para korban arisan bodong
- Savera yang kala itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong
- Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta
BANGKAPOS.COM - Momen haru tersirat ketika Savera Janneta (22), selebgram asal Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf langsung kepada para korban arisan bodong.
Savera yang kala itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong.
Kini warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong yang memenuhi kursi.
Savera berusaha menahan isak saat menyampaikan penyesalannya, momen yang menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif.
Tangis haru pecah ketika satu per satu korban menerima permintaan maaf tersebut.
Baca juga: Sukadamai ‘Tak Damai’ dengan Narkoba, Rumah Jadi Markas Barang Haram, Transaksi 24 Jam Tanpa Henti
Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.
Melalui kesepakatan damai, kepolisian akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka.
Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian.
Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
| Kemensos Ubah Arah Kebijakan, Fokus ke Pemberdayaan Ekonomi Warga Rentan di Bangka Selatan |
|
|---|
| 73 Kafilah Asal Bangka Selatan Dilepas Ikut MTQH, Jadi Ajang Semangat Qurani |
|
|---|
| Wabup Bangka Selatan Debby Minta RSUD Bergerak Cepat Tangani Anak Disabilitas di Rumah Tak Layak |
|
|---|
| Sukadamai ‘Tak Damai’ dengan Narkoba, Rumah Jadi Markas Barang Haram, Transaksi 24 Jam Tanpa Henti |
|
|---|
| BNN Gerebek Kampung Narkoba Sukadamai Bangka Selatan, 11 Orang Diamankan Positif Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.