Berita Bangka Selatan

Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan 

Selebgram Savera Janneta meminta maaf langsung kepada korban arisan bodong dan sepakat damai .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RESTORATIVE JUSTICE - Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. 

Ringkasan Berita:
  • Momen haru tersirat ketika Savera Janneta (22), selebgram asal Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf langsung kepada para korban arisan bodong
  • Savera yang kala itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong
  • Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta

 

BANGKAPOS.COM - Momen haru tersirat ketika Savera Janneta (22), selebgram asal Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf langsung kepada para korban arisan bodong.

Savera yang kala itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong.

Kini warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong yang memenuhi kursi. 

Savera berusaha menahan isak saat menyampaikan penyesalannya, momen yang menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif.

Tangis haru pecah ketika satu per satu korban menerima permintaan maaf tersebut. 

Baca juga: Sukadamai ‘Tak Damai’ dengan Narkoba, Rumah Jadi Markas Barang Haram, Transaksi 24 Jam Tanpa Henti

Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta. 

Melalui kesepakatan damai, kepolisian akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka. 

Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. 

Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. 

Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.

KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025).
KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved