Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia
Sosok & Rekam Jejak Antasari Azhar, Sang Pemberantas Koruptor Pernah Divonis 18 Tahun Kasus Bos PT
Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekam jejak dalam penindakan kasus korupsi besar.
Ringkasan Berita:
- Sosok dan rekam jejak Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebelum meninggal72 tahun, Sabtu (8/11/2025)
- Antasari Azhar dikenal dengan sang pemberantas koruptor di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007
- Kala menjabat sebagai Ketua KPK, sosok Antasari Azhar menyita perhatian karena pernah dihadapkan dengan berbagai penindakan kasus korupsi besar
BANGKAPOS.COM - Sosok dan rekam jejak Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebelum meninggal di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
Antasari Azhar dikenal dengan sebutan sang pemberantas koruptor di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.
Kala menjabat sebagai Ketua KPK, sosok Antasari Azhar menyita perhatian karena pernah dihadapkan dengan berbagai penindakan kasus korupsi besar.
Namun masa jabatannya yang ditakuti para koruptor tak berlangsung penuh hingga 2011 karena terjerat kasus pidana.
Baca juga: Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Pada 11 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua dan anggota KPK.
Kasus Hukum Menjerat Antasari Azhar
Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Pada 11 Februari 2010, ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.
Antasari akhirnya bebas pada 2016.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.
Sosok Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Antasari Azhar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri)
Ia dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.
Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.
Biodata Antasari Azhar
Nama lengkap: Antasari Azhar.
Tempat dan tanggal lahir: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953.
Pendidikan: S1 Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara (lulus 1981).
Keluarga: Anak ke 4 dari 15 bersaudara, ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.
Istri: Ida Laksmiwati, menikah sejak 1983, memiliki dua anak.
Baca juga: Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Putra Babel Tutup Usia 72 Tahun, Ini Kasus Besar Ditanganinya
Karier dan Jejak Profesional
Antasari memulai kariernya di dunia hukum setelah lulus dari universitas:
1981 1985: bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman.
1985 1989: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
1989 1992: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
1992 1994: Kasi Penyidikan Korupsi – Kejaksaan Tinggi Lampung.
1994 1996: Kasi Pidana Khusus – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
1997 1999: Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
2000 2007: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5 Des 2007: Terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 2011.
Meninggal di Usia 72 Tahun
Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari, yang menyebut jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah Salat Ashar.
"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.
"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.
Boyamin Saiman mengatakan jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar," kata Boyamin.
Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar dan memaafkan semua kesalahanya.
"Mohon doanya, mohon dimaafkan salahnya. Kita doakan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat," pungkas Boyamin.
Penyebab Antasari Azhar Meninggal
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).
Antasari Azhar tutup usia pada pukul 10.57 WIB. Dia wafat di usia 72 tahun.
Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD, Banten setelah shalat Ashar.
Kemudian, jenazah akan diberangkatkan menuju San Diego Hills untuk dimakamkan sore ini.
Antasari meninggal karena sakit di rumahnya.
Mantan Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menuturkan, mantan ketua KPK itu telah lama menderita penyakit.
“Sakit sudah agak lama juga,” ujar Boyamin.
Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
Baca juga: Fakta & Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: Diduga Dendam, Bully, Bom Rakitan Kaleng Soda
Semasa menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar ditakuti koruptor, sejumlah kasus besar diungkapnya.
Salah satunya menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.
Antasari ikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.
Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.
Perjalanan Kasus Antasari Azhar
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Berikut perjalanan kasus Antasari:
- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
- 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
- 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
- 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
- 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
- 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.
Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
- 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
- 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
- 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunBengkulu.com/Bangkapos.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.