Kronologi Dirut RSUD dr Yunus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Takut Dicopot dari Jabatan

Direktur RSUD Ponorogo, dr Yunus Mahatma dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terseret dugaan kasus jual beli jabatan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com/Jeprima | Surya.co.id/ Pramita Kusumaningrum
KASUS SUAP -- Kronologi Dirut RSUD dr Yunus (kanan) Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kiri), Takut Dicopot dari Jabatan 
Ringkasan Berita:
  • Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma takut dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo
  • Yunus Mahatma kemudian menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo
  • dr Yunus dan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap jabatan

 

BANGKAPOS.COM -- Direktur RSUD Ponorogo, dr Yunus Mahatma dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terseret dugaan kasus jual beli jabatan.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap pada Jumat (7/11/2025). 

Dalam OTT KPK tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta.

Peristiwa ini bermula pada awal 2025 saat Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Baca juga: Sosok Najmuddin, CEO TRK Holding Hadiahi Lamborghini Rp25 Miliar saat Anak Ultah ke-9 Tahun

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.

Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Suap Proyek di RSUD

Pengembangan dari kasus suap jabatan tersebut terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.

KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD. 

"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain. 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Sebagai Penerima:

1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Profil dr Yunis

Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.

Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.

Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. 

Ia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD). 

Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006. 

Dia pernah menjalani wajib kerja di daerah Aceh Besar setelah lulus spesialis.

KASUS SUAP -- Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. dr Yunus Mahatma memiliki harta lebih banyak dibandingkan dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Berdasarkan laporan LHKPN harta dr Yunus Mahatma Rp 14,45 miliar, dua kali lipat dari harta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
KASUS SUAP -- Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. dr Yunus Mahatma memiliki harta lebih banyak dibandingkan dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Berdasarkan laporan LHKPN harta dr Yunus Mahatma Rp 14,45 miliar, dua kali lipat dari harta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Surya.co.id/ Pramita Kusumaningrum)

Karier

Awalnya dr Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi. 

Saat itu dia bertugas di Dinkes Provinsi Maluku.

Kemudian menjadi kasie di Dinkes Provinsi Maluku.

Sempat menjadi kasie P2ML, pindah di kasie sarana prasarana rumah sakit dan Puskesmas. 

Kemudian 1999 pindah Kabupaten Magetan, Jatim lantaran di Maluku ada kerusuhan. 

Saat itu di Kabupaten Magetan Mahatma hanya bertugas selama 1 tahun.

Lantaran mengambil sekolah dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Pasca lulus dari kuliah spesialis penyakit dalam, dia ke Aceh untuk mengabdi.

Hingga 2006 lalu, dr Yunus Mahatma kembali ke Magetan. 

2013 dia menjadi direktur di RSUD dr Sayidiman Magetan sampai 2019.

Pada 2021 dia memilih pensiun dini dan ikut asesment jadi direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Sejak tahun 2022, Yunus Mahatma menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo di Kabupaten Ponorogo. 

Capaian RSUD Ponorogo di bawah kepemimpinannya dr Yunus Mahatma:

  • Tingkat hunian tempat tidur (Bed Occupancy Rate – BOR) rumah sakit meningkat dari sekitar 30 persen saat ia mulai menjabat menjadi ~60 persen. 
    sinyalponorogo.com
  • Pendapatan rumah sakit naik dari sekitar Rp 90 miliar pada 2022 menjadi sekitar Rp 164 miliar pada 2024. 

Mengutip Tribunjatim Network saat wawancara 9 bulan lalu, Yunus mengatakan bahwa nama Mahatma yang melekat pada dirinya karena ayahnya adalah guru sejarah.

Mahatma Gandhi dari India, dia mengaku mungkin ayahnya terinspirasi dari situ.

Harta Kekayaan dr Yunus

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, dr Yunus Mahatma tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 14,54 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta.

Rincian harta dr Yunus aalah:

  • tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar
  • alat transportasi dan mesin Rp 1,11 miliar
  • harta bergerak lainnya Rp 25 juta
  • kas dan setara kas Rp 4,7 miliar
  • serta harta lainnya Rp 250 juta.

Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kota Madiun, Surabaya dan Karanganyar.

Di antaranya tanah seluas 4.600 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp 2,5 miliar

Rumah dan tanah di Surabaya dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.

Yunus juga tercatat memiliki dua mobil pribadi, yakni:

  • Honda HR-V tahun 2021 senilai Rp 240 juta 
  • BMW 320 tahun 2023 senilai Rp 875 juta
  • Seluruh harta tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved