Daftar 10 Nama Yang akan Diumumkan jadi Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, ada Nama Soeharto

Presiden Prabowo akan umumkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan, 10 November 2025. Ada 10 tokoh yang menerima gelar tahun ini

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Wikipedia
PAHLAWAN NASIONAL - Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2014). Kemensos resmi menyerahkan daftar 40 calon Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon. 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan mantan Presiden Soeharto sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).
  • Total ada 10 tokoh yang akan menerima penghargaan tersebut, termasuk Gus Dur dan aktivis buruh Marsinah.
  • Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional mulai dari enam syarat umum dan tujuh syarat khusus

 

BANGKAPOS.COM--Mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto, akan diumumkan sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kediaman Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

“Besok, insya Allah akan diumumkan. Pengumuman akan disampaikan langsung oleh Presiden,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 10 nama tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Salah satunya adalah Presiden kedua RI, Soeharto.

“Ya, Soeharto masuk,” kata Prasetyo membenarkan.

Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam dan konsultasi dengan berbagai tokoh nasional, termasuk Ketua MPR Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, Presiden Prabowo ingin keputusan ini diambil secara matang dengan mendengarkan banyak masukan.

“Presiden menugaskan beberapa orang untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Jadi, keputusan ini telah melalui banyak pertimbangan,” jelasnya.

Pro dan Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya, wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menuai pro dan kontra di masyarakat.

Meski begitu, sejumlah tokoh menilai bahwa seluruh mantan presiden yang telah wafat layak diberi gelar Pahlawan Nasional.

Presiden Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998.
Presiden Soeharto. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. ((KOMPAS/JB SURATNO))

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, semua mantan presiden telah berjasa besar dalam memimpin bangsa di masanya masing-masing.

“Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan,” ujar Niam, Rabu (5/11/2025).

Ia mengajak masyarakat untuk tidak mengungkit kesalahan masa lalu para pemimpin, melainkan menghargai perjuangan mereka demi bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan, termasuk pemimpin yang telah mendarmabaktikan hidupnya,” ujarnya.

Dalam memutuskan gelar pahlawan nasional, kata Prasetyo, Presiden Prabowo menerima masukan dari sejumlah pihak diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan juga Ketua MPR Ahmad Muzani.

Pasalnya Presiden menugaskan sejumlah orang untuk berkomunikasi dengan sejumlah tokoh dan menyerap masukan mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional.

"Tadi juga kemudian bapak presiden mendapatkan masukan dari Ketua MPR, kemudian juga dari Wakil Ketua DPR. Karena memang cara bekerja beliau, beliau menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan oleh bapak presiden, oleh pemerintah itu, sudah melalui berbagai masukan," katanya.

Proses Panjang Pengusulan Gelar

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas 40 nama usulan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ke Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.

Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut, adalah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta tokoh buruh Marsinah.

Gus Ipul mengatakan, usulan nama-nama ini telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini. 

"Ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain," kata Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Gus Ipul menjelaskan, tahap pengusulan nama-nama ini berawal dari masyarakat serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). 

Kemudian nama ini diajukan dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota setempat. 

Selanjutnya, dokumen ditandatangani gubernur, lalu diteruskan ke Kemensos.

"Kami melakukan pengkajian yang dikaji oleh tim (TP2GP). Hasilnya, hari ini saya teruskan kepada Pak Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar. Ya tentu ini nanti selanjutnya akan dibahas sepenuhnya dan kita tunggu hasilnya secara bersama-sama," jelas Gus Ipul.

Beberapa nama lain yang juga diusulkan, adalah Syaikhona Muhammad Kholil, KH Bisri Syamsuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim.

Lalu Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.

Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) atas usulan gelar pahlawan nasional dari berbagai provinsi.

Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional

Aturan soal gelar pahlawan nasional termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.

Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara.

Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.

Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. 

Daftar Tokoh yang Diusulkan Tahun 2025

Berikut deretan 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Pahlawan nasional adalah gelar kehormatan yang diberikan negara kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, memajukan, atau mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Gelar ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses penilaian oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Terdapat dua nama mantan Presiden yang juga ikut diusulkan tahun ini.

Daftar nama itu sudah diajukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Usulan itu kemudian diberikan kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.

Nama Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga aktivis buruh, Marsinah, ada dalam daftar tersebut.

Selain itu, ada pula nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang belakangan menuai pro kontra.

Sebanyak 40 nama tokoh itu, kata Gus Ipul, dikirim ke Dewan GTK melalui beragam rapat dan proses panjang.

Nama-nama tersebut, juga sudah dinilai memenuhi syarat yang ada sebelum diserahkan ke Dewan GTK.

"Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

"Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar," sambungnya.

Sebanyak 40 nama itu, terdiri dari 4 usulan baru 2025, 16 usulan tunda 2024, dan 20 usulan periode 2011-2023 yang memenuhi syarat untuk diajukan kembali.

Nama-nama tokoh yang sudah diusulkan sejak 2010.

Berikut daftar nama-nama yang diusulkan:

Usulan 2025

KH. Muhammad Yusuf Hasyim - Jawa Timur

Demmatande - Sulawesi Barat

KH. Abbas Abdul Jamil - Jawa Barat

Marsinah - Jawa Timur 

Usulan Tunda 2024

Hajjah Rahmah El Yunusiyyah - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2011

Abdoel Moethalib Sangadji - Maluku - Diusulkan Tahun 2023

Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin - DKI Jakarta - Diusulkan Tahun 2010

Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu - Sulawesi Utara - Diusulkan Tahun 2023

Mr. Gele Harun - Lampung - Diusulkan Tahun 2023

Letkol Moch. Sroedji - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2019

Prof. Dr. Aloei Saboe - Gorontalo - Diusulkan Tahun 2021

Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010

Mahmud Marzuki - Riau - Diusulkan Tahun 2022

Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar - Aceh - Diusulkan Tahun 2021

Drs. Franciscus Xaverius Seda - Nusa Tenggara Timur - Diusulkan Tahun 2012

Andi Makkasau Parenrengi Lawawo - Sulawesi Selatan - Diusulkan Tahun 2010

Tuan Rondahaim Saragih - Sumatera Utara - Diusulkan Tahun 2020

Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2024

K.H. Wasyid - Banten - Diusulkan Tahun 2024

Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2024

Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)

Syaikhona Muhammad Kholil - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2021

K.H. Abdurrahman Wahid - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2010

H.M. Soeharto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010

K.H. Bisri Syansuri - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2020

Sultan Muhammad Salahuddin - Nusa Tenggara Barat - Diusulkan Tahun 2012

Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf - Sulawesi Selatan - Diusulkan Tahun 2010

H.B. Jassin - Gorontalo - Diusulkan Tahun 2022

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2022

M. Ali Sastroamidjojo - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2023

dr. Kariadi - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2020

R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2023

Basoeki Probowinoto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2023

Raden Soeprapto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010

Mochamad Moeffreni Moe'min - DKI Jakarta - Diusulkan Tahun 2018

K.H. Sholeh Iskandar - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2023

Syekh Sulaiman Ar-Rasuli - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2022

Zainal Abidin Syah - Maluku Utara - Diusulkan Tahun 2021

Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy - Maluku - Diusulkan Tahun 2021

Chatib Sulaiman - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2023

Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri - Sulawesi Tengah - Diusulkan Tahun 2010

Daftar Anggota Dewan Gelar

TULIS ULANG SEJARAH - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memberikan kata sambutan pada acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangrila, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Kementerian Kebudayaan akan membuat tulisan ulang tentang sejarah RI yang dijajah selama 350 tahun untuk menghapus mental inferior bangsa.
TULIS ULANG SEJARAH - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memberikan kata sambutan pada acara Mata Lokal Fest 2025 di Hotel Shangrila, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Kementerian Kebudayaan akan membuat tulisan ulang tentang sejarah RI yang dijajah selama 350 tahun untuk menghapus mental inferior bangsa. (Tribunnews.com/Jeprima)

Untuk diketahui, nama-nama yang telah diusulkan akan dikaji oleh Dewan Gelar yang diketuai oleh Fadli Zon sekaligus Menteri Kebudayaan RI.

Selain Fadli Zon, berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, berikut nama-nama dalam Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan periode 2025-2030.

- Ketua merangkap anggota: Fadli Zon 

- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof Susanto Zuhdi (sejarawan)

 - Anggota:

Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat

Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago

Prof Agus Mulyana

Prof. Nasaruddin Umar

Jenderal Polisi (Purn) Sutarman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved