Balita Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Terungkap Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
Polisi tangkap dua pelaku penculikan Bilqis di Jambi. Balita asal Makassar dijual Rp80 juta ke Suku Anak Dalam, kini berhasil diselamatkan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
BANGKAPOS.COM--Kasus penculikan bocah 4 tahun bernama Bilqis Ramdhani yang sempat menggemparkan warga Makassar akhirnya menemui titik terang.
Setelah hampir sepekan pencarian intensif lintas provinsi, Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap dua pelaku utama di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Mereka diamankan tanpa perlawanan di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, pada Jumat (7/11/2025).
Namun yang lebih mengejutkan, keduanya mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, seharga Rp80 juta.
Kronologi Hilangnya Bilqis di Makassar
Peristiwa ini berawal pada Minggu pagi (2/11/2025), ketika Bilqis tengah bermain di area Taman Pakui Sayang, Makassar, tempat orang tuanya beraktivitas.
Sekitar pukul 10.00 WITA, bocah perempuan itu tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
Orang tua korban yang panik segera melapor ke Polrestabes Makassar.
Tim Resmob dan Satreskrim segera dikerahkan, mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada seorang wanita yang terakhir kali terlihat mengajak Bilqis pergi.
Dari penangkapan pelaku pertama di Makassar, polisi mengembangkan kasus hingga menemukan fakta bahwa korban sempat dibawa ke Yogyakarta, sebelum akhirnya dijual lagi ke tangan pasangan Adefrianto dan Mery Ana di Jambi.
Perburuan Lintas Provinsi: Dari Sulawesi hingga Sumatra
Tim gabungan Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci kemudian melakukan koordinasi intens.
Informasi intelijen menunjukkan bahwa kedua pelaku berada di wilayah hukum Kota Sungai Penuh.
Setelah beberapa hari pengintaian, petugas akhirnya menggerebek sebuah penginapan tempat pelaku bersembunyi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
“Begitu mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum kami, tim langsung bergerak cepat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku melarikan diri,” ujar seorang perwira Polres Kerinci dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025).
Pengakuan Mengejutkan, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
Dalam pemeriksaan awal, Adefrianto dan Mery Ana mengaku bahwa mereka telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.
Pengakuan ini sontak memicu keprihatinan publik dan mengindikasikan adanya jaringan perdagangan anak antarprovinsi yang terorganisir.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polrestabes Makassar bergerak ke lokasi yang disebutkan.
Setelah pencarian intensif di kawasan hutan perbatasan SAD, akhirnya Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Korban langsung dievakuasi ke Polres Merangin untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemeriksaan medis.
Kondisi Bilqis: Selamat Tapi Trauma
Menurut keterangan pihak kepolisian, Bilqis ditemukan dalam kondisi fisik yang baik namun terlihat ketakutan dan kebingungan.
Tim Dinas Sosial Merangin bersama Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) segera memberikan penanganan khusus untuk memulihkan kondisi psikisnya.
“Anaknya sehat, tapi masih syok. Saat ditemukan, dia menangis terus dan sulit diajak bicara,” ujar salah satu petugas yang ikut mengevakuasi Bilqis.
Korban kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial dan akan dipulangkan ke Makassar setelah kondisi mentalnya stabil.
Dari Uang Rp3 Juta hingga Rp80 Juta
Kasus ini semakin kompleks setelah muncul video interogasi yang memperlihatkan pengakuan pelaku awal penculikan Bilqis di Makassar.
Dalam video yang beredar di media sosial melalui akun @jambisharing, seorang wanita mengaku telah menjual Bilqis seharga Rp3 juta.
Wanita itu mengatakan uang hasil penjualan diterima melalui dua kali transfer:
- Transfer pertama sebesar Rp500 ribu
- Transfer kedua sebesar Rp2,5 juta
dengan total Rp3 juta.
Namun, setelah berpindah tangan ke beberapa pihak, nilai transaksi untuk menjual Bilqis melonjak hingga Rp80 juta saat sampai ke Jambi.
Polisi menduga ada rantai panjang sindikat perdagangan anak di balik kasus ini.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Perdagangan Anak
Pihak Polrestabes Makassar menegaskan bahwa semua pelaku akan dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perantara atau pembeli.
“Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan para pelaku, termasuk pihak yang membeli maupun memperdagangkan anak korban,” ujar seorang penyidik Polrestabes Makassar.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk mengurai jaringan ini, termasuk kemungkinan hubungan dengan kasus serupa di daerah lain.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Di media sosial, tagar #JusticeForBilqis sempat menjadi trending, menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak.
Meningkatnya Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, tercatat lebih dari 280 kasus perdagangan anak di Indonesia.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 220 anak sebagai korban perdagangan manusia untuk tahun 2024 (data diakses hingga Mei 2024).
Kasus pada 2025: Laporan lain menyebutkan 189 kasus TPPO di 2025, dengan mayoritas korban adalah anak dan perempuan
Motif ekonomi masih menjadi alasan utama, diikuti oleh eksploitasi tenaga kerja dan adopsi ilegal.
Lembaga pemerhati anak menilai bahwa lemahnya pengawasan di tingkat masyarakat serta maraknya penggunaan media sosial untuk mencari korban menjadi faktor pemicu meningkatnya kasus serupa.
Anak bisa hilang dalam hitungan menit. Orang tua harus selalu waspada, dan masyarakat harus aktif melapor jika melihat kejadian mencurigakan
Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Makassar bersama Polda Jambi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pembeli terakhir dan bagaimana rantai perdagangan ini beroperasi.
Sementara itu, kedua tersangka utama, Adefrianto Syahputra dan Mery Ana, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan dukungan psikologis bagi Bilqis dan keluarganya yang masih trauma akibat peristiwa ini.
Kasus penculikan Bilqis Ramdhani menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya jaringan perdagangan anak yang bisa menjalar hingga lintas provinsi.
Berkat kerja cepat aparat kepolisian dan koordinasi antardaerah, Bilqis akhirnya bisa diselamatkan. Namun, perjuangan belum selesai karena masih banyak anak lain yang mungkin menjadi korban praktik serupa.
“Semoga kasus ini membuka mata semua pihak bahwa anak bukan komoditas, melainkan amanah bangsa yang harus dilindungi,” tutup Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
| Doa Setelah Sholat Zuhur dan Keistimewaannya: Impian Dikabulkan Allah Swt |
|
|---|
| Tangis Musdalifah Basri, Rumah Warisan Orang Tua Terancam Dilelang, Tabiat sang Paman Terungkap |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun Menikahi Wanita 27 Tahun, Terungkap Alasan Pilih Pasangan Lebih Tua, Ini Keuntungan? |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Yang akan Diumumkan jadi Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, ada Nama Soeharto |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Dua Tas, Ganti Pakaian Sebelum Ledakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Penculik-Bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.