Breaking News

Sengketa Tanah 16,4 Hektare Jusuf Kalla vs Lippo Group Ada Mafia dan Oknum Perwira

Jusuf Kalla geram tanah 16,4 hektare miliknya di Makassar diduga dicaplok anak usaha Lippo Group. Lippo membantah, Said Didu sebut ada mafia tanah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Timur/ Muslimin Emba
JK VS LIPPO - Mantan Wakil presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla baru-baru ini disorot karena sengketa tanah miliknya vs Lippo Group. Lippo Group, lewat bos besar mereka, James Riadi membantah mereka terlibat dalam kasus sengketa tanah vs Jusuf Kalla di Makassar ini. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan 16,4 hektare antara Jusuf Kalla dan Lippo Group memanas.
  • JK klaim punya sertifikat sah, Lippo bantah terlibat.
  • Said Didu tuding mafia tanah dibekingi aparat, Susno Duadji minta penegakan hukum tegas.

 

BANGKAPOS.COM--Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha dari Lippo Group, kini menjadi perhatian publik nasional.

Kasus yang bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kini berkembang menjadi polemik besar yang menyeret nama pejabat tinggi, mafia tanah, hingga dugaan permainan hukum.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (5/11/2025), ketika Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi tanah yang diklaimnya, di sekitar Trans Studio Mall Makassar.

Dengan nada tegas dan penuh emosi, JK menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik sah miliknya sendiri, bukan milik GMTD sebagaimana diklaim pihak perusahaan.

“Tiga puluh tahun lalu saya yang beli tanah ini langsung dari ahli waris Raja Gowa. Kami punya surat dan sertifikatnya. Kenapa sekarang ada yang datang mau merampok?” tegas JK dengan suara lantang.

JK mengatakan, lahan seluas 16,4 hektare itu ia beli pada awal 1990-an dari keluarga keturunan Raja Gowa, dan memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996.

Sertifikat tersebut bahkan telah diperpanjang hingga 24 September 2036, menandakan lahan itu sah secara hukum dan administratif.

“Kami ini orang taat hukum. Kalau ada ketidakadilan, kami akan lawan. Tapi jangan main-main dengan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan,” tegas JK.

Lippo Group Membantah: “Tanah Itu Bukan Milik Kami”

Di sisi lain, Lippo Group melalui Chairman-nya, James Riady, membantah tudingan bahwa pihaknya telah menyerobot lahan milik Jusuf Kalla.

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Lippo Group, melainkan milik perusahaan terbuka hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

“Tanah itu milik perusahaan pemda, bukan milik Lippo. Lippo hanya salah satu pemegang saham di GMTD. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Lippo Group,” ujar James Riady kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut James, Lippo Group tidak memiliki kendali tunggal terhadap lahan itu.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham publik GMTD, struktur saham perusahaan menunjukkan bahwa Lippo Group (melalui PT Makassar Permata Sulawesi) memiliki 32,5 persen saham non-publik, sedangkan pemerintah daerah Gowa dan Makassar masing-masing memiliki 6,5 persen, sisanya dimiliki publik.

“Kami hanya pemegang saham minoritas, bukan pemilik lahan. Jadi kalau ada konflik lahan, itu ranah perusahaan terbuka, bukan urusan Lippo Group,” tambah James.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved