Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

Gugat Cerai Suami, Indah Pertiwi Kini Terseret Suap Bupati Ponorogo Sugiri

Crazy rich dan selebgram Indah Pertiwi menggugat cerai suaminya, Priyo Utomo, ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Editor: Fitriadi
Kolase Instagram Indah Pertiwi
TERSERET KASUS SUAP - Indah Pertiwi, perempuan yang terseret dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo, tengah menghadapi proses perceraian dengan suaminya. 

KPK menyebut jika Indah Pertiwi adalah teman dekat Dirut Yunus Mahatma yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo dan satu orang lainnya dari kalangan swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Dari sederet orang yang diamankan itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di RSUD Ponorogo

Para tersangka yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), keduanya sebagai penerima uang suap.

Dua tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta selaku rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Bermula sekitar awal 2025, terdengar kabar jika Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma akan diganti. 

Mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatan Ditur RSUD oleh Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma ketakutan. 

Yunus Mahatma menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus mulai menyerahkan uang.

Saat itu informasinya ada Rp 400 juta yang diberikan Yunus kepada Sugiri melalui ajudan.

Tak hanya Bupati, Sekda pun kecipratan. 

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

November 2025, Sugiri menagih Yunus lalu terjaring OTT KPK.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved