Kabar Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sekarang, Apa Jabatannya Usai Batal Dipecat? sang Istri Bersyukur

Brigjen Pol Hendra Kurniawan sekarang masih aktif di Polri meski jabatannya kini tak diketahui.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/Tribun Timur
DULU DISOROT - Anda masih ingat dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Ya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira Polri anak buah Ferdy Sambo yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir J dulu. Brigjen Pol Hendra Kurniawan sekarang masih aktif di Polri meski jabatannya kini tak diketahui. 
Ringkasan Berita:
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan sekarang masih aktif di Polri meski jabatannya kini tak diketahui.
  • Hendra tak jadi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena mengajukan banding.
  • Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah sempat mengungkapkan syukurnya bahwa sang suami lepas dari jabatan.

BANGKAPOS.COM - Anda masih ingat dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan?

Ya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah perwira Polri anak buah Ferdy Sambo yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir J dulu.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan sekarang masih aktif di Polri meski jabatannya kini tak diketahui.

Hendra tak jadi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena mengajukan banding.

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah sempat mengungkapkan syukurnya bahwa sang suami lepas dari jabatan.

Ungkapan syukur tersebut ia sampaikan di Instagram saat Polri sedang disorot imbas tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada Agustus 2025 silam.

Seali Syah beryukur kini kehidupannya bersama sang suami sekarang dijauhkan dari huru hara.

"Saat dimana gw merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu," tulis @sealisyah setelah kabar tantis Brimob melindas driver ojol.

Ia mengingat benar bagaimana politik internal hingga fitnah menyingkirkan Hendra Kurniawan dari pekerjaannya.

"Politik internal yang membuat fitnahnya luar biasa, giringan opininya, bermain medianya, hingga jadi trial by the press. Sukseslah mereka," lanjut wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Seali Syah mengaku masih merasakan nikmat dari fitnah yang tiga tahun lalu mereka alami.

"Tapiii ternyata ada nikmat dari itu semua

Saat ini, kamijadii jauh dari huru-hara," tulis @sealisyah.

Lebih lanjut, Seali Syah menyebut masih ada polisi yang baik di dalam institusi seragam cokelat meski tak banyak.

"Dan percayalah, masih 'ada' kok polisi yang baik di dalam sana. (ada bukan banyak tapiii ada," tungkas Seali Syah.

Kasus Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara. 

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sempat tersiar kabar sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan mengajukan banding dan tidak jadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Ia kemudian bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024.

Hendra Kurniawan sekarang masih aktif menjadi anggota Polri dan hanya ditempatkan dalam demosi selama 8 tahun.

Namun tidak diketahui apakah pangkatnya masih Brigjen atau dikenakan penurunan pangkat.

Jabatannya pun hingga saat ini tidak diketahui secara pasti.

Kabar Hendra Kurniawan tidak jadi dipecat dari Polri juga pernah diungkapkan istrinya, Seali Syah beberapa waktu lalu.

Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

 Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH

Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.

Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.

Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

BERSAMA ISTRI -- (kiri) Seali Syah // (kanan) Seali Syah bersama Hendra Kurniawan || Seali Syah mengungkapkan suaminya, Hendra Kurniawan, batal dipecat dari anggota Polri, sang suami hanya dihukum demosi
BERSAMA ISTRI -- (kiri) Seali Syah // (kanan) Seali Syah bersama Hendra Kurniawan || Seali Syah mengungkapkan suaminya, Hendra Kurniawan, batal dipecat dari anggota Polri, sang suami hanya dihukum demosi (Kolase TribunSumsel.com || Ist)

Lebih lanjut, Seali menjelaskan upaya banding yang diajukan suaminya.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi

Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri

Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu.

Walaupun fakta sudah terkuak jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.

"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

Sambil menunjukkan curriculum vitae (CV) Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.

"Kesian memang si paling abdi negara ini

Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya.

Makanya dihanyutkan wkwkwk

dikasih demosi panjaaaaang.

Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja

Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.

Profil Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang dulunya sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan menggantikan posisi Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.

Saat itu nama berikut gelar pangkatnya adalah Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol , S.I.K., M.H., M.Si. 

Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di di Bandung, Jawa Barat dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Ia berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Brigjen Pol Hendra Kurniawan ternyata merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa, seperti dilansir Tribunnewswiki.

Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah pada September 2019 lalu.

Jejak Karier

Hendra Kurniawan memiliki sepak terjang yang sudah malang melintang di dunia kepolisian tanah air.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020.

Buka hanya itu saja, jenderal bintang satu ini pun pernah menduduki posisi sebagai  Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.

Suami Seali Syah ini pun pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.

Dengan begitu, Hendra Kurniawan bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.

Dilansir Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri tersebut pernah menduduki posisi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Kemudian ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, sampai Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Pada ada tahun 2021 silam, Hendra Kurniawan terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.

Berikut riwayat karier Brigjen Pol Hendra Kurniawan

  • Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
  • Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
  • Karo Paminal Div Propam Polri (2020).

(Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari/Tribun-Timur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved