Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95 Batal PDTH, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan Jenderal lulusan Akpol 1995 batal dipecat.
Hendra Kurniawan dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait pembatalan pemecatan Hendra Kurniawan, Indonesia Police Watch (IPW) buka suara.
Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Bereaksi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.
"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata IPW kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/5/2025).
Menurutnya, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.
"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," tuturnya.
Hal ini bisa saja terjadi bukan hanya di kasus Hendra yang eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, tetapi dalam kasus anggota Polri bermasalah yang lain.
Apalagi, jika anggota tersebut merupakan perwira.
"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," ucapnya.
"Jadi ini salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, akan menimbulkan efek ya berulangnya tindakan-tindakan ini oleh anggota karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman, apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," sambungnya.
Faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan, menurut Sugeng, bisa dilihat dari pihak korban.
Di mana tak ada protes yang mungkin sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.
Baca juga: Kalender 2025: Masih Ada Long Weekend di Akhir Mei Libur 4 Hari, Catat Tanggalnya
"Pada satu aspek juga ya IPW mempertanyakan ya, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan, bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ungkapnya.
"Berbeda dengan pada saat kasus ini terjadi dan menjadi perhatian publik yang besar, tekanan kepada institusi polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras ya," imbuhnya.
Rekam Jejak Irjen Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten jadi Kepala BNN, Lulusan Akpol 1994 |
![]() |
---|
Profil Mathius Fakhiri, Calon Gubernur Papua Menang PSU : Pensiunan Polisi, Eks Kapolda, Akpol 1990 |
![]() |
---|
Biodata Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat hanya 9 Hari, Lulusan Akpol 1985, Rekam Jejak Mentereng |
![]() |
---|
Oknum Guru di Pangkalpinang Terduga Pelaku Asusila kepada Anak di Bawah Umur Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Profil Ahmad Luthfi Gubernur Jateng Tegur Sikap Bupati Sudewo, Eks Wakapolda Bukan Lulusan Akpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.