Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95 Batal PDTH, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Tribun Timur
BRIGJEN HENDRA KURNIAWAN -- Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan batal dipecat dari Polri. Ketua IPW nilai Polri tidak serius tindak anggota bermasalah 

BANGKAPOS.COM -- Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan Jenderal lulusan Akpol 1995 batal dipecat.

Hendra Kurniawan dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait pembatalan pemecatan Hendra Kurniawan, Indonesia Police Watch (IPW) buka suara.

Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Bereaksi

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.

"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata IPW kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/5/2025).

Menurutnya, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.

"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," tuturnya.

Hal ini bisa saja terjadi bukan hanya di kasus Hendra yang eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, tetapi dalam kasus anggota Polri bermasalah yang lain.

Apalagi, jika anggota tersebut merupakan perwira.

"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," ucapnya.

 "Jadi ini salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, akan menimbulkan efek ya berulangnya tindakan-tindakan ini oleh anggota karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman, apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," sambungnya.

Faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan, menurut Sugeng, bisa dilihat dari pihak korban.

Di mana tak ada protes yang mungkin sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.

Baca juga: Kalender 2025: Masih Ada Long Weekend di Akhir Mei Libur 4 Hari, Catat Tanggalnya 

"Pada satu aspek juga ya IPW mempertanyakan ya, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan, bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ungkapnya.

"Berbeda dengan pada saat kasus ini terjadi dan menjadi perhatian publik yang besar, tekanan kepada institusi polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras ya," imbuhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved