Sosok Ali Said Presdir GMTD dari Lippo Group, Tak Gentar Lawan Jusuf Kalla, Rupanya Komisaris Inalum

Ali Said adalah Presiden Direktur PT GMTD Tbk, anak perusahaan Lippo Group dan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk PT Inalum.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase instagram Maze dan laman resmi PT GMTD
PANAS - Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas. Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas.
  • Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut.
  • Ali Said yang menjabat Presiden Direktur PT GMTD Tbk,  tak gentar menghadapi Jusuf Kalla.

BANGKAPOS.COM - Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group makin memanas.

Apalagi setelah keluarnya pernyataan dari Ali Said, pihak PT GMTD yang menjadi lawan Jusuf Kalla dalam sengketa tanah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tersebut.

Ali Said yang menjabat Presiden Direktur PT GMTD Tbk,  tak gentar menghadapi Jusuf Kalla.

Dia menegaskan tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkap dia.

 Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.

"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," beber dia.

Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.

Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.

"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutup dia.

Sosok Ali Said

Terlepas dari itu, siapa Ali Said lebih jauh?

Ali Said adalah Presiden Direktur PT GMTD Tbk, anak perusahaan Lippo Group dan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk PT Inalum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved