PM Israel Netanyahu Tantang Wali Kota Zohran Mamdani Akan Kunjungi New York Meski Diburu ICC

Netanyahu tetap akan ke New York meski diburu ICC. Ia menantang Wali Kota Zohran Mamdani berkomitmen menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.COM
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 
Ringkasan Berita:
  • PM Israel Benjamin Netanyahu menyatakan tetap akan mengunjungi New York meski diburu ICC.
  • Ia menantang sikap tegas Wali Kota Zohran Mamdani yang berjanji mematuhi hukum internasional jika Netanyahu memasuki wilayahnya.
  • Ketegangan memuncak setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

 

BANGKAPOS.COM--Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menegaskan bahwa dirinya tetap akan melakukan kunjungan ke New York meski berstatus sebagai buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Sikap keras Netanyahu ini sekaligus menjadi penolakan langsung terhadap pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang sebelumnya berkomitmen menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC jika Netanyahu menginjakkan kaki di wilayah pemerintahannya.

Pernyataan itu disampaikan Netanyahu dalam wawancara dengan jurnalis Australia pro-Israel, Erin Molan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan tidak sedikitpun gentar dengan ancaman penangkapan yang digaungkan Mamdani.

Netanyahu bahkan meremehkan kemampuan politik Mamdani dan menyebutnya sebagai “pemimpin muda yang tidak berpendidikan”.

Ia juga melabeli Mamdani sebagai tokoh berideologi Demokrat Sosialis, yang menurut Netanyahu kerap mengambil posisi politik ekstrem.

International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan permanen yang dibentuk melalui Statuta Roma 1998 dan mulai beroperasi sejak 2002.
ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.

ICC mengadili empat jenis kejahatan internasional:

  1. Kejahatan Genosida
  2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
  3. Kejahatan Perang
  4. Kejahatan Agresi

ICC berfungsi ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku.

Mengapa ICC bisa menginstruksikan penangkapan Netanyahu?

ICC pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) untuk beberapa pejabat Israel, termasuk:

  • Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel)
  • Yoav Gallant (mantan Menteri Pertahanan)

Mereka dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Gaza.

Beberapa tuduhan ICC mencakup:

  • Penggunaan kelaparan sebagai metode perang
  • Serangan terhadap warga sipil
  • Penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi
  • Kebijakan militer yang menyebabkan kerusakan besar pada populasi sipil
TRUMP VS MAMDANI - Kolase foto yang diambil melalui YouTube New York Post pada Rabu (2/7/2025) menunjukkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan calon wali kota New York City Zohran Mamdani
TRUMP VS MAMDANI - Kolase foto yang diambil melalui YouTube New York Post pada Rabu (2/7/2025) menunjukkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan calon wali kota New York City Zohran Mamdani (YouTube New York Post)

Mamdani: New York Bukan Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan Perang

Zohran Mamdani, yang dikenal vokal membela hak-hak Palestina sejak pemilu New York berlangsung, menegaskan bahwa kota yang dipimpinnya tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi pejabat asing yang diduga terlibat kekejaman massal.

Meskipun Amerika Serikat bukan anggota Statuta Roma sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk menahan tersangka ICC.

Mamdani menyatakan akan tetap bertindak sesuai hukum yang berlaku dan menolak memberikan legitimasi bagi kehadiran Netanyahu.

Menurut Mamdani, pemerintah kota New York akan tetap menghormati prinsip hukum internasional, meskipun tidak terikat secara formal.

Ia berpendapat bahwa pemimpin yang diduga terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan tidak seharusnya dibiarkan masuk tanpa tindakan.

"New York seharusnya tidak menormalisasi kunjungan sosok yang dituduh melakukan pelanggaran internasional serius," tegasnya.

AS Tidak Terikat Statuta Roma

Statuta Roma merupakan landasan hukum pembentukan ICC.

Negara yang meratifikasi perjanjian itu wajib menangkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma, sehingga pemerintah federal, pemerintah negara bagian, maupun pemerintah kota tidak memiliki kewajiban menahan individu yang menjadi target ICC, termasuk Netanyahu.

Namun pernyataan Mamdani menunjukkan bahwa tekanan moral dan politik tetap menjadi faktor penting dalam isu ini, terutama bagi tokoh-tokoh yang lantang menentang kebijakan Israel.

Isi Surat Perintah Penangkapan ICC

Ketegangan antara Mamdani dan Netanyahu bermula dari keputusan ICC pada November 2024 yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Keduanya dituduh bertanggung jawab atas:

  • Kejahatan perang
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Penggunaan kelaparan sebagai metode perang
  • Penganiayaan warga sipil
  • Tindakan tidak manusiawi selama operasi militer di Gaza

Menurut penyidik ICC, bukti menunjukkan adanya kebijakan yang direncanakan dan diterapkan secara sistematis, yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga sipil Gaza.

Israel menolak seluruh tuduhan tersebut dan menuding ICC bersikap bias serta mengabaikan konteks keamanan nasional yang dihadapi Israel.

Pemerintah Israel menegaskan operasi militernya merupakan tindakan defensif dan mengklaim surat penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum terhadap Israel atau negara yang bukan anggota Statuta Roma.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul New York Memanas: Mamdani Bersumpah Tindak Netanyahu, PM Israel Bilang ‘Aku Tak Takut’, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved