Harga Emas Antam 17 November 2025 Hari Ini, Cek Juga Ketentuan Pajak Saat Buyback

Senin (17/11/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram, sebagaimana tercatat pada situs Logam Mulia.

IST
HARGA EMAS - Update harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan pada awal pekan ini. 

Ringkasan Berita:
  • Update harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan pada awal pekan ini.
  • Senin (17/11/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram, sebagaimana tercatat pada situs Logam Mulia.
  • Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp 2.351.000 per gram, dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang sebesar Rp 2.348.000 per gram.

 

BANGKAPOS.COM --  Update harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan pada awal pekan ini.

Senin (17/11/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram, sebagaimana tercatat pada situs Logam Mulia.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp 2.351.000 per gram, dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang sebesar Rp 2.348.000 per gram.

Baca juga: Peringatan 17 November: Hari Pelajar Internasional dan Hari Prematuritas Sedunia, Cek Sejarahnya

Tak hanya harga jual, harga buyback atau nilai yang diperoleh apabila konsumen menjual kembali emas mereka ke Antam juga ikut menguat.

Harga buyback hari ini naik Rp 3.000 per gram menjadi Rp 2.212.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.209.000 per gram.

Sebagai catatan, harga yang tertera merupakan harga resmi di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pada beberapa gerai Antam di wilayah lain, harga dapat sedikit berbeda mengikuti kebijakan masing-masing cabang.


Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
0,5 gram: Rp 1.225.500
1 gram: Rp 2.351.000
2 gram: Rp 4.642.000
3 gram: Rp 6.938.000
5 gram: Rp 11.530.000
10 gram: Rp 23.005.000
25 gram: Rp 57.387.000
50 gram: Rp 114.695.000
100 gram: Rp 229.312.000
250 gram: Rp 573.015.000
500 gram: Rp 1.145.820.000
1.000 gram: Rp 2.291.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat diturunkan menjadi 0,25 persen apabila pembeli menyertakan NPWP saat transaksi.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Ketentuan Pajak Saat Buyback

Masih berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 dengan ketentuan:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
PPh buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang akan diterima penjual.
Harga buyback yang tertera belum termasuk potongan pajak tersebut.

 

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Palu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved