Profil Rospita Vici Paulyn & Pendidikannya, Ketua Sidang KIP Sengketa Ijazah Jokowi, Lulusan Teknik

Rospita Vici Paulyn adalah komisioner KIP RI yang memiliki latar pendidikan lulusan Fakultas Teknik jurusan sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase YouTube Kompas.tv
SEDANG DISOROT - Nama Rospita Vici Paulyn jadi sorota setelah menjadi Ketua Sidang Sengketa Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada sidang itu, Rospita mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyebut kampus di Yogyakarta itu tak memiliki standar surat menyurat secara resmi yang jelas. 

Sebelum berkarier di KIP, Rospita sempat terlebih dahulu menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi.

Pada 2016, Rospita kemudian menjadi komisioner Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Kala itu, ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama 2 periode.

Di tangan Rospita, Kalbar berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi serta terbaik kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.

Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat dan Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura.

Selain itu, Rospita juga menjadi Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan di Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat, dan Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat.

LHKPN

Rospita Vici Paulyn tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 19 Maret 2025.

Berikut rincian harta kekayaan milik Ropsita Vici Paulyn:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 14 m2/10 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 25 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved