Dosen Untag Tewas di Hotel
Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan
AKBP Basuki ditahan Bidpropam Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL, Dosen Untag Semarang.
Ringkasan Berita:
- AKBP B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL, Dosen Untag
- Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian
- Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah
BANGKAPOS.COM - Kabar terbaru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.
Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).
Baca juga: AKBP B Buka-bukaan Hubungannya dengan Dosen Untag Tewas di Hotel, Biayai Proses Wisuda Doktor DLL
Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Seatap dengan Korban DLL
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP B masuk dalam satu Kartu Keuarga (KK).
| Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN |
|
|---|
| Perwira Teman Dekat DLL Dosen Muda Untag Diamankan Propam, Jantung Korban Pecah |
|
|---|
| AKBP B Buka-bukaan Hubungannya dengan Dosen Untag Tewas di Hotel, Biayai Proses Wisuda Doktor DLL |
|
|---|
| DLL Dosen Muda Untag Dekat dengan AKBP B, Hasil Otopsi Jantungnya Pecah Akibat Aktivitas Berat |
|
|---|
| Teka-teki Hubungan Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel dengan AKBP B, Curhat Perwira Polisi |
|
|---|
