Dosen Untag Tewas di Hotel
AKBP Basuki Minta Laptop dan HP Milik DLL Dosen Untag tapi Ditolak Penyidik
AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, sempat meminta dua barang pribadi milik DLL yaitu laptop dan handphone.
"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."
"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
"Iya (AKBP B) tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan dugaan pidana kasus ini.
| Bukti Kesalahan Ini Alasan AKBP Basuki Resmi Tersangka Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Alasan Polisi Tutup Rapat Hasil Autopsi Dosen Levi, AKBP Basuki Belum Tersangka, Tak Terima Dipecat |
|
|---|
| Reaksi Istri AKBP Basuki yang Menolak Dipecat Ketahuan Pacari Dosen Untag 5 Tahun |
|
|---|
| Diam-diam AKBP Basuki Selipkan Nama Dosen Untag Levi ke Dalam KK, Istri Tak Tahu |
|
|---|
| 5 Tahun Serumah Dosen Untag, Istri Sah Tetap Bela AKBP Basuki, Kini Dipecat 2 Tahun Jelang Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251119-DOSEN-UNTAG1.jpg)