Segini Harta AKBP Basuki, Biayai Kuliah S3 DLL: Fakta Biaya, Pengakuan, dan Kejanggalan Kematian
Segini Harta AKBP Basuki, Biayai Kuliah S3 DLL: Fakta Biaya, Pengakuan, dan Kejanggalan Kematian
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- LHKPN mencatat harta AKBP Basuki hanya Rp94 juta tanpa aset rumah atau tanah
- AKBP Basuki mengaku tinggal satu rumah dengan DLL selama lima tahun
- DLL ditemukan meninggal di hotel dalam kondisi janggal membuat keluarga curiga dan meminta penyelidikan mendalam.
- DLL dan AKBP Basuki ternyata berada dalam satu KK, sementara keluarga mempertanyakan mengapa Basuki tidak hadir saat proses autopsi jenazah dilakukan.
BANGKAPOS.COM - LHKPN mencatat harta AKBP Basuki hanya Rp94 juta, namun ia disebut membiayai kuliah S3 DLL di Undip.
Biaya studinya tembus Rp119–164 juta. Kasus ini makin sorotan setelah pengakuan tinggal serumah dan kejanggalan kematian DLL (35) di hotel.
Berikut rangkuman lengkap fakta terbarunya.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Basuki hanya memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Bahkan, dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.
AKBP Basuki tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta aset lainnya seperti harga bergerak atau surat berharga
Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Rp25 Juta-Rp500 Juta, Lengkap Tabel Angsuran
Dengan harta yang dimilikinya itu, dirasa tidak mungkin AKBP Basuki mampu untuk membiayai kuliah S3 DLL.
Adapun DLL merupakan lulusan program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).
Sementara, biaya S3 di Fakultas Ilmu Hukum Undip mencapai Rp10 juta ke atas per semesternya. Itu pun hanya untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mengutip dari laman Undip, ada dua tipe kelas untuk program doktoral di FH Undip yakni by course dan by research.
Untuk kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta. Lalu biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.
Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.
Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.
Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP Basuki hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.
Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP Basuki semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.
Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral Levi yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.
Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025.
Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP Basuki bisa lebih besar atau lebih kecil.
Kumpul Kebo 5 Tahun
Akhirnya AKBP Basuki mengakui tinggal satu atap dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL.
Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.
Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.
Sementara itu, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," imbuh Artanto.
Pengakuan Keluarga
Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.
Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.
Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.
Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.
Korban juga mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut, dan alat kelamin.
Selain itu ada kejanggalan terkait informasi kematian korban yang berjarak cukup jauh.
Korban ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tapi keluarga baru menerima informasi kematian korban pada Senin petang.
Kerabat korban, Tiwi, mengungkapkan korban juga ditemukan dalam kondisi telanjang dan telentang begitu saja di lantai keramik tanpa alas apapun.
Keluarga DLL yang menerima foto itu lantas curiga atas kematian korban.
Pada bagian lain, wajah korban dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan kondisi semasa hidup.
"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban."
"Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," ujarnya kepada TribunJateng.com, Selasa.
Reaksi Keluarga soal DLL dan AKBP Basuki Masuk dalam Satu KK
Tiwi juga mengungkap bahwa DLL ternyata satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.
"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP Basuki), katanya sebagai saudara."
"Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," ungkap Tiwi, Selasa.
Tiwi pun mengaku kaget atas keterkaitan antara korban dan saksi pertama.
Pasalnya, sejauh yang ia tahu, korban tak pernah menceritakan sosok polisi tersebut.
"Kami baru tahu tadi siang (Selasa, 18 November 2025), hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama," jelasnya.
Lalu, keluarga korban bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi.
"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," tambah Tiwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan AKBP Basuki, Sudah Kumpul Kebo Dengan Dosen Untag Semarang Selama 5 Tahun Sejak Pandemi
(Tribunnews/Tribunjateng)
| Alasan Yahya Cholil Ketum PBNU Didesak Mundur, Undang Narasumber yang Terkait Jaringan Zionis |
|
|---|
| Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Rp25 Juta-Rp500 Juta, Lengkap Tabel Angsuran |
|
|---|
| Sosok Ning Robwah, Anak Kyai yang Pernikahannya Viral Disebut karena Dijodohkan, Semir Rambut Merah |
|
|---|
| Levi Dosen Untag Disebut Senang dengan Polisi, Pacari AKBP Basuki : Memang Idolanya |
|
|---|
| DLL Diingatkan Jangan Dekat dengan Polisi, Akui AKBP Basuki Pacar: Sudah Pisah Ranjang dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.