Profil Nurbaeti Munawaroh, Pejabat DJP yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar

Profil Nurbaeti Munawaroh, Pejabat DJP yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
DJP
Profil Nurbaeti Munawaroh, Pejabat DJP yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar. Foto Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh 
Ringkasan Berita:
  • DJP Jateng I menyandera SHB yang memiliki utang pajak Rp25,47 miliar.
  • Penyanderaan dilakukan setelah upaya persuasif gagal dan dilaksanakan bersama Bareskrim Polri.
  • Kepala Kanwil, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan tindakan ini selektif dan sesuai aturan.
  • Penyanderaan dilakukan kepada wajib pajak berutang lebih dari Rp100 juta yang tidak kooperatif.

 

BANGKAPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menjadi sorotan setelah menyetujui penyanderaan wajib pajak SHB yang menunggak Rp25,47 miliar.

Langkah tegas ini dilakukan karena berbagai upaya persuasif tak diindahkan, demi menegakkan hak negara dan memastikan kepatuhan pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak berinisial SHB di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).

Penyanderaan itu dilakukan lantaran wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memiliki utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25,47 miliar.

Baca juga: Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang

Tindakan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.

Penegakan hukum ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh memastikan penyanderaan dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil setelah SHB tidak merespons berbagai upaya persuasif yang ditempuh otoritas pajak.

"Kami tidak ingin menyulitkan atau berbuat dzolim kepada wajib pajak. Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara."

"Supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak," kata Nurbaeti dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.

Lantas seperti apa sosok Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I yang menyandera wajib pajak berutang?

Profil Nurbaeti Munawaroh

Melansir pajak.go.id, Nurbaeti lahir di Cirebon, 5 Mei 1972 atau usianya kini 53 tahun.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM), 1995.

Nurbaeti kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan meraih gelar Magister Manajemen pada 2001.

Dirinya mengawali karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1996 di Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai penugasan strategis di tingkat administrator.

Kariernya makin moncer setelah diangkat sebagai Kepala KPP Pontianak Barat, 2018.

Penugasan selanjutnya memperkuat kepemimpinannya di sektor wajib pajak besar yakni saat menjabat sebagai Kepala KPP Madya Malang pada 2019 dan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada 2021.

Kiprahnya berlanjut ke tingkat pimpinan tinggi pratama saat diangkat sebagai Kepala Kanwil DJP Bali pada 17 Maret 2023.

Setahun kemudian atau tepatnya pada 2 September 2024, Nurbaeti dipercaya untuk memimpin Kanwil DJP Jateng I.

Atas dedikasinya dan profesionalismenya, Nurbaeti menerima berbagai penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya X Tahun (2008) dan XX Tahun (2016) dari Presiden Republik Indonesia.

Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan kepemimpinan dan kapasitas interpersonal melalui pelatihan dan pengakuan nonkedinasan di antaranya:

Vibrant Leadership Award dari Vanaya Indonesia (2023)

Leadership Character & Interpersonal Skill Certificate dari HeartSpeaks Indonesia (2021)
Selain itu, Nurbaeti juga berperan sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan, termasuk sebagai pemateri pada Tax Center Training Series 2020 di Universitas Brawijaya.

Sandera Wajib Pajak

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap wajib pajak yang dilakukannya merupakan pembatasan sementara atas kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.

Otoritas pajak dapat menjalankan penyanderaan jika wajib pajak memiliki utang minimal Rp100 juta dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dibayarkan.

Ia berharap, langkah tegas ini bisa memberi efek jera dan mendorong kepatuhan wajib pajak lain.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan."

"Dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warga Semarang Jadi Sandera Gara-Gara Utang Pajak Rp 25 Miliar

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved