Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek
Terungkap Alasan Nadiem Makarim Ganti Pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf: Sudah P21
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek menggantikan pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf dan alasannya .
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim mengganti pengacara dari Hotman Paris Hutapea ke Ari Yusuf Amir di kasus korupsi chromebook yang menjeratnya
- Hotman Paris Hutapea dikabarkan tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
- Informasi tersebut disampaikan oleh Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara yang selama proses penyidikan turut mendampingi Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung
BANGKAPOS.COM - Nadiem Makarim mengganti pengacara dari Hotman Paris Hutapea ke Ari Yusuf Amir di kasus korupsi chromebook yang menjeratnya.
Terungkap alasan mantan Mendikbudristek menggantikan pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf.
Hotman Paris Hutapea dikabarkan tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara yang selama proses penyidikan turut mendampingi Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Profil I Wayan Koster Beri Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca, 5 Tahun Gubernur Bali Tak Pernah Sakit
Menurut Dodi, keputusan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Hotman datang langsung dari pihak keluarga Nadiem.
Mereka menilai Hotman saat ini tengah fokus pada sejumlah perkara besar lainnya sehingga tidak bisa terlibat penuh pada tahap penuntutan.
“Saya tahu dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025), melansir dari Tribunnews.
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk mengambil alih peran pembelaan di persidangan.
Dengan begitu, proses penuntutan nanti akan melibatkan dua tim hukum yakni tim yang dipimpin Dodi dan tim dari Ari Yusuf Amir.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelasnya.
Tribunnews.com mencoba menghubungi Hotman Paris untuk meminta klarifikasi mengenai keputusan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Hotman belum merespons panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan.
Sebelumnya, Ari Yusuf dan timnya akan mendampingi Nadiem Makarim di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kabar penunjukan ini diakui Ari saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (21/11/2025).
“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” katanya.
Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan.
Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
Baca juga: Mantan Pacar Levi Dosen Untag yang Tewas di Hotel Ternyata Profesinya Sama dengan AKBP Basuki
Belum diketahui apakah pengacara sebelumnya yakni Hotman Paris digantikan Ari atau bergabung dalam satu tim saat persidangan.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Lantas siapakah sosok Ari Yusuf?
Sosok Ari Yusuf
Melansir akun Linkedin miliknya, Ari Yusuf Amir adalah seorang advokat senior.
Ari adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Program Studi Hukum Internasional, (1991).
Kemudian, Ari melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di a Universitas Indonesia (UI) Program Kekhususan Hukum Bisnis (2001).
Untuk pendidikan doktornya, Ari kembali memilih Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjadi tempatnya berkuliah (2009).
Sebagai advokat, Ari memiliki kantornya sendiri, yakni Ail Amir & Associates Law Firm, yang beralamat di Gran Rubina Business Park Lt 15 E, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Riwayat Pengalaman Kerja
Kepala Divisi Humas di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta tahun 1994 – 1996.
Asisten Advokat/Pengacara pada Law Firm Triple “ S “ di Jakarta tahun 1996 – 1997.
Partner pada Law Firm Syarif, Ari & Rekan sejak tahun 1997 –1998.
Legal Consultant PT. Elemotor Menides (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997– 2003.
Legal Consultant PT. Ewindo (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997 – 2004.
Kepala Biro Hukum PT. Nikkatsu Electric Work (PMDN) di Bandung tahun 1997– 2005.
Managing Partner pada Law Firm ADP (Ari,Dayat,Poeloengan) Associates tahun 1998 – 2004.
Legal Consultant PT. Meiji Indonesian (PMA Jepang) di Surabaya tahun 1999– Sekarang
Senior Partner pada Law Firm Ari, Umar, Singajuru & Associates di Jakarta tahun 2000 – 2003
Staff Khusus Bidang Hukum Menteri Agama RI – di Jakarta tahun 2001 – 2004
Managing Partner pada Law Firm Ari Yusuf, Singajuru & Partners tahun 2003- 2019
Managing Partner pada Ail Amir & Associates di Jakarta tahun 2004- Sekarang
Managing Partner pada Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partner tahun 2019- sekarang
Pengalaman Penanganan Perkara
Berikut daftar orang-orang yang pernah ditangani perkaranya oleh Ari Yusuf Amir.
Antasari Azhar, Jakarta (Mantan Ketua KPK)
Ryamizard Ryacudu (Mantan KSAD)
Komjen Pol. Drs.Susno Duadji, S.H.,M.H., M.Sc. (Mantan Kabareskrim Polri)
K.H. Said Aqil Al Munawar, (Mantan Menteri Agama Republik Indonesia)
Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan)
DR. H. Awang Faroek Ishak. (Mantan Gubernur Kalimantan Timur)
Barnabas Suebu, SH. (Mantan Gubernur Papua)
H. Imdaad Hamid, SE (Mantan Walikota Balikpapan)
Suparman Marzuki (Mantan Ketua Komisi Yudisial)
Lukas Enembe, S.IP dan Klemen Tinal, SE. MM. (Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua),
Bambang Triwibowo, (Direktur PT. Pembangunan Perumahan Tbk.)
Wahyu Sakti Trenggono (Direktur PT. TRG Investama- Wakil Menteri Pertahanan)
Erick Thohir (Ketua KOI- saat ini Menteri BUMN)
Habib Muhammad Rizieq Syihab (Imam Besar Frant Pembela Islam)
Abu Bakar Ba’asyir (Amir Majelis Mujahidin Indonesia)
Alm. Jafar Umar Thalib (Panglima Laskar Jihad)
Kasus Menjerat Nadiem Makarim
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus korupsi pengadaan laptop yang menelan kerugian negara Rp1,92 triliun.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.
"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Pengumuman itu disampaikan pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti cukup terkait dugaan keterlibatan Nadiem.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025),.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Nadiem Makarim
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.
Nama Nadiem sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Sebelum menjadi Mendikbudristek, pria berusia 40 tahun itu merupakan pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.
Perusahaan tersebut telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.
Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia.
Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.
Ayah dari empat anak itu juga sempat menjadi Managing Editor di Zalora Indonesia.
Tak sampai di situ, Nadiem Makarim juga pernah mengemban jabatan sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.
Setelah itu, ia mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.
Pada Oktober 2019, ia resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024.
Namun, ketika pemerintahan beralih ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, posisinya sebagai menteri tidak berlanjut.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 atau Rp600 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 22 Februari 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari surat berharga yang ia miliki sebesar Rp926.095.804.402 atau Rp 926 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Nadiem berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp57.793.854.385 atau Rp57,7 miliar.
Meski demikian, Nadiem tercatat memiliki utang senilai Rp 466.231.300.679 atau Rp466 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Nadiem Makarim.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385
1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850
2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000
Sub Total Rp. 1.066.872.757.334
III. HUTANG Rp. 466.231.300.679
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655
(Tribunnews.com/Surya.co.id/WartaKota/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Biodata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Korupsi & Alasannya Terjerat Kasus Chromebook |
|
|---|
| Biodata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Punya Bisnis Perhiasan, Suaminya Tersangka Kini |
|
|---|
| Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook. Punya Harta Rp600 Miliar |
|
|---|
| Profil Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud |
|
|---|
| Dua Kali Diperiksa Nadiem Makarim Lolos, Anak Buahnya Dipenjara, Ternyata Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251123-NADIEM-MAKARIM-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.