Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu
Andi Vickariaz Tabriah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis dalam kasus Rp20 ribu yang menuai kontroversi.
Ringkasan Berita:
- Andi Vickariaz Tabriah mendadak jadi sorotan publik setelah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis dalam kasus Rp20 ribu yang menuai kontroversi
- Andi Vickariaz Tabriah adalah seorang Jaksa Penuntut Umum yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis
- Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo
BANGKAPOS.COM - Sosok Andi Vickariaz Tabriah mendadak jadi sorotan publik.
Namanya tiba-tiba mendadak trending setelah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis dalam kasus Rp20 ribu yang menuai kontroversi.
Andi Vickariaz Tabriah adalah seorang Jaksa Penuntut Umum yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis.
Melansir laman direktori putusan MA, Jumat (14/11/2025), perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks terhadap guru Abdul Muis.
Baca juga: Sosok Bripka Laode Abdul Salman Polisi Papua Tewas di Kendari, Ditikam Paman TNI, Atlet Paralayang
Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo.
Pada pengadilan Tipikor tahun 2022 lalu di Makassar, jaksa penuntut umum yang dipimpin Andi Vickariaz Tabriah, mendakwa Rasnal dan Abdul Muis.
Jaksa mendakwa terdakwa, seorang guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, karena diduga bersama-sama dengan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal melakukan tindak pidana korupsi.
Rasnal sendiri menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407 tertanggal 4 Desember 2017 dan perkaranya ditangani secara terpisah.
Perbuatan tersebut dilakukan di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa diduga bersama-sama meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan cara-cara yang akan dibuktikan di persidangan.
Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif.
Berdasarkan surat undangan rapat, seharusnya diadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah dan penetapan pungutan. Namun, rapat tersebut tidak pernah berlangsung.
Untuk menutupi hal itu, terdakwa bersama pihak lain membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.
| Biodata Rully Anggi Akbar Suami Boiyen, Lulusan S3 UGM, Profesi Dosen |
|
|---|
| Sosok Bripka Laode Abdul Salman Polisi Papua Tewas di Kendari, Ditikam Paman TNI, Atlet Paralayang |
|
|---|
| Harga HP Samsung S25 Edge Terbaru November 2025, Turun Banyak Terimbas Rilisnya Galaxy S26 Ultra |
|
|---|
| Isi Chat Terakhir Ira Siti Nurzazizah Mahasiswi Unpak Sengaja Lompat dari Lantai 3, Tulis Ini di IG |
|
|---|
| Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251116-ANDI-JAKSA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.