Cara Daftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, Catat Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026, Catat Syaratnya. Simak ulasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Instagram/Kemenhaj RI
PETUGAS HAJI 2026 - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhar RI) resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2026 

Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

Memiliki identitas kependudukan yang sah

Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)

Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

Tidak sedang menjalani tugas belajar

Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain itu, petugas PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, Non-ASN, serta tenaga profesional dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, atau organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam.

Syarat Khusus PPIH Kloter:

Ketua Kloter:

Pegawai ASN Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar

Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c

Berpendidikan paling rendah S1

Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved