Profil dan Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar

Profil dan Harta Kekayaan Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Pekanbaru Dihujat Buntut Kontraktor Bongkar Drainase

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase: Instagram @fakta.indo dan Instagram.com/markarius_anwar
KONTRAKTOR BONGKAR DRAINASE - Profil dan Harta Kekayaan Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Pekanbaru Dihujat Buntut Kontraktor Bongkar Drainase 

Ringkasan Berita:
  • Sebuah video viral seorang kontraktor bernama Hendrik nekat membongkar drainase di Kota Pekanbaru
  • Kontraktor kesal karena utang Rp800 juta biaya pembangunan tak kunjung dibayarkan pihak Pemkot Pekanbaru.
  • Aksi kontraktor didukung warganet.
  • Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar Kini jadi sorotan.

 

BANGKAPOS.COM - Profil dan Harta Kekayaan Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Pekanbaru Dihujat Buntut Kontraktor Bongkar Drainase

Sebuah video mendadak viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan seorang kontraktor bernama Hendrik nekat membongkar drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (17/11/2025).

Pembongkaran drainase tersebut dikarenakan sang kontraktor kesal karena utang Rp800 juta biaya pembangunan tak kunjung dibayarkan pihak Pemkot Pekanbaru.

Aksi Hendrik sang kontraktor pun mendapatkan dukungan dari warganet.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Per kWh November 2025, Beli Rp100 Ribu Dapat Segini

Di sisi lain, Markarius Anwar menjadi sasaran hujatan karena dianggap bersalah karena tidak melaksanakan kewajiban.

"Akun sosmed say masih dibanjiri hujatan dan hinaan oleh netizen dan buzzer, terkait tindakan kami terhadap pengrusakan box cover (jembatan) yg dilakukan oleh oknum kontraktor, karena tunda bayar kegiatannya belum dibayarkan," tulisnya, di akun Instagram pribadinya @markarius_anwar, dikutip Senin (24/11/2025).

Markarius Anwar kemudian meluruskan. Ia menyebut tunda bayar kepada Hendrik merupakan peninggalan dari pemerintahan sebelumnya sejak tahun 2022 hingga 2024.

Di pemerintahan baru, pihak Pemkot Pekanbaru sudah melakukan pembayaran tunggakan sebanyak Rp467 miliar.

"Tersisa Rp95 miliar lagi, kami komit menyelesaikannya. Kita bayarkan sesuai urutan kontrak, kebetulan pekerjaan yang bersangkutan (Hendrik) akhir tahun 2024. Tentu masih dalam daftar antrian. Beliau tidak sabar dan mengambil tindakan itu," urainya.

Markarius Anwar menegaskan, pengrusakan fasilitas umum adalah pelanggaran pidana karena jelas mengganggu hak masyarakat umum. 

Ia menilai kepentingan orang banyak tak boleh kalah oleh kepentingan satu orang atau kelompok. 

"Karena yang bersangkutan sudah minta maaf dan mau memperbaiki lagi, kami dapat memahaminya."

"Semua kami lakukan untuk menjalankan tugas pokok kami sebagai pemimpin di Kota ini. Sekali lagi kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi," tandasnya.

Profil Markarius Anwar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved