Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek
Profil Ari Yusuf Amir Ditunjuk Nadiem Makarim Gantikan Hotman Paris, Eks Pengacara Tom Lembong
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek menunjuk Ari Yusuf Amir menggantikan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.
Ringkasan Berita:
- Inilah profil Ari Yusuf Amir pengacara baru mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
- Kabar terbaru, Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir menggantikan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya
- Ari Yusuf Amir merupakan pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
BANGKAPOS.COM - Inilah profil Ari Yusuf Amir pengacara baru mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kabar terbaru, Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir menggantikan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.
Diketahui Ari Yusuf Amir merupakan pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Nadiem menunjuk tim Ari Yusuf Amir untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim tak lagi menunjuk Hotman Paris membelanya dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Informasi ini datang dari Dodi S Abdulkadir.
Dodi selama ini juga mendampingi Nadiem sebagai pengacara dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Terungkap Alasan Nadiem Makarim Ganti Pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf: Sudah P21
Dodi menjelaskan, hal itu ia ketahui dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk pembelaan di tahap penuntutan kedepan.
Adapun pertimbangan dari keluarga Nadiem tak menunjuk Hotman menurut Dodi, lantaran pengacara kondang itu sedang disibukkan mengurus perkara besar lainnya di luar kasus korupsi laptop.
"Saya tahu dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
Pihak keluarga kata Dodi menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem.
Nantinya dijelaskan Dodi, dua tim pengacara mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.
Terkait tak lagi ditunjuk sebagai pengacara Nadiem, Tribunnews.com sudah berupaya mengokonfirmasi langsung mengenai hal ini kepada Hotman Paris Hutapea.
Namun hingga berita ini dimuat, Hotman tak kunjung membalas pesan singkat maupun telepon dari Tribunnews.com.
Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan, dirinya dan tim telah ditunjuk Nadiem untuk jadi pengacaranya di sidang mendatang.
Ari mengatakan ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus Chromebook sejak 17 November 2025 lalu.
"Iya betul, per 17 November," kata Ari saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
Lebih jauh Ari menuturkan, penunjukannya sebagai pengacara Nadiem berawal dari rapat bersama keluarga eks bos Gojek itu.
Selain itu disaat yang sama, kata Ari, dia beserta rekan-rekannya juga menggelar rapat dengan Tim Dodi S Abdulkadir pengacara yang sebelumnya telah membela Nadiem di tahap penyidikan.
"Yang pertama, kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa," jelasnya.
Meski begitu dijelaskan Ari, dalam persidangan nanti tidak hanya dia dan timnya saja yang akan membela Nadiem Makarim di perkara tersebut.
Ia menerangkan bahwa dirinya akan bergabung dengan firma hukum pimpinan Dodi Abdulkadir ketika membela Nadiem di tahap persidangan.
"Iya betul, bergabung dengan tim-nya Pak Dodi nanti Pak Dodi yang akan memimpin," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara Chromebook ini, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/20250 lalu.
Nadiem dilimpahkan ke JPU setelah kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjeratnya telah selesai di tahap penyidikan.
Setelah dilimpahkan ke JPU, kini Nadiem dan empat tersangka lainnya itu hanya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
Lantas, siapakah Ari Yusuf Amir yang bakal menjadi pengacara dari dua eks menteri?
Profil Ari Yusuf Amir
Melansir akun Linkedin miliknya, Ari Yusuf Amir adalah seorang advokat senior.
Ari adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Program Studi Hukum Internasional, (1991).
Kemudian, Ari melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di Universitas Indonesia (UI) Program Kekhususan Hukum Bisnis (2001).
Untuk pendidikan doktornya, Ari kembali memilih Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjadi tempatnya berkuliah (2009).
Sebagai advokat, Ari memiliki kantornya sendiri, yakni Ali Amir & Associates Law Firm, yang beralamat di Gran Rubina Business Park Lt 15 E, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Riwayat Pengalaman Kerja
Kepala Divisi Humas di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta tahun 1994 – 1996.
Asisten Advokat/Pengacara pada Law Firm Triple “ S “ di Jakarta tahun 1996 – 1997.
Partner pada Law Firm Syarif, Ari & Rekan sejak tahun 1997 –1998.
Legal Consultant PT. Elemotor Menides (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997– 2003.
Legal Consultant PT. Ewindo (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997 – 2004.
Kepala Biro Hukum PT. Nikkatsu Electric Work (PMDN) di Bandung tahun 1997– 2005.
Managing Partner pada Law Firm ADP (Ari,Dayat,Poeloengan) Associates tahun 1998 – 2004.
Legal Consultant PT. Meiji Indonesian (PMA Jepang) di Surabaya tahun 1999– Sekarang
Senior Partner pada Law Firm Ari, Umar, Singajuru & Associates di Jakarta tahun 2000 – 2003
Staff Khusus Bidang Hukum Menteri Agama RI – di Jakarta tahun 2001 – 2004
Managing Partner pada Law Firm Ari Yusuf, Singajuru & Partners tahun 2003- 2019
Managing Partner pada Ail Amir & Associates di Jakarta tahun 2004- Sekarang
Managing Partner pada Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partner tahun 2019- sekarang
Pengalaman Penanganan Perkara
Berikut daftar orang-orang yang pernah ditangani perkaranya oleh Ari Yusuf Amir.
Antasari Azhar, Jakarta (Mantan Ketua KPK)
Ryamizard Ryacudu (Mantan KSAD)
Komjen Pol. Drs.Susno Duadji, S.H.,M.H., M.Sc. (Mantan Kabareskrim Polri)
K.H. Said Aqil Al Munawar, (Mantan Menteri Agama Republik Indonesia)
Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan)
DR. H. Awang Faroek Ishak. (Mantan Gubernur Kalimantan Timur)
Barnabas Suebu, SH. (Mantan Gubernur Papua)
H. Imdaad Hamid, SE (Mantan Walikota Balikpapan)
Suparman Marzuki (Mantan Ketua Komisi Yudisial)
Lukas Enembe, S.IP dan Klemen Tinal, SE. MM. (Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua),
Bambang Triwibowo, (Direktur PT. Pembangunan Perumahan Tbk.)
Wahyu Sakti Trenggono (Direktur PT. TRG Investama- Wakil Menteri Pertahanan)
Erick Thohir (Ketua KOI- saat ini Menteri BUMN)
Habib Muhammad Rizieq Syihab (Imam Besar Frant Pembela Islam)
Abu Bakar Ba’asyir (Amir Majelis Mujahidin Indonesia)
Alm. Jafar Umar Thalib (Panglima Laskar Jihad)
Baca juga: Profil I Wayan Koster Beri Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca, 5 Tahun Gubernur Bali Tak Pernah Sakit
Kuasa Hukum Tom Lembong
Nama Ari Yusuf kembali menjadi perhatian setelah ia menjadi kuasa hukum Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Sebagai kuasa hukum, Ari Yusuf terus membela Tom Lembong hingga akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai Tom Lembong menerima abolisi, Ari Yusuf tetap menegaskan kliennya tak bersalah kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016
Ari mengatakan, penerimaan abolisi tidak menunjukkan maupun mensyaratkan pihak yang berperkara mengakui kesalahan.
Pengacara senior itu berharap setelah ini aparat penegak hukum berbenah dan memperbaiki proses penegakan hukum.
Menurut dia, peristiwa pidana yang pernah menjerat Tom Lembong bisa menimpa siapa saja.
"Karena kasus Tom Lembong ini bukan hanya kasus yang akan menimpa Tom Lembong, tapi akan mampu menimpa semua masyarakat Indonesia," tutur Ari Yusuf.
Alasan Nadiem Makarim Gantikan Hotman Paris
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak lagi didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.
Nadiem Makarim tak tunjuk lagi Hotman Paris membelanya dalam proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Adapun informasi itu disampaikan Dodi S Abdulkadir.
Dodi selama ini juga mendampingi Nadiem Makarim sebagai pengacara dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop di Kejaksaan Agung.
Dodi menjelaskan, hal itu ia ketahui dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk pembelaan di tahap penuntutan kedepan.
Adapun pertimbangan dari keluarga Nadiem tak menunjuk Hotman menurut Dodi, lantaran pengacara kondang itu kini juga sedang disibukkan mengurus perkara besar lainnya di luar kasus korupsi laptop.
"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai gantinya, pihak keluarga kata Dodi kini telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.
Alhasil nantinya dijelaskan Dodi, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.
Baca juga: Profil Victor Hartono, Bos Djarum yang Bikin Menkeu Purbaya Lepas Tangan, Masuk Daftar Cekal ke LN
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.
Terkait tak lagi ditunjuk sebagai pengacara Nadiem, Tribunnews.com sudah berupaya mengokonfirmasi langsung mengenai hal ini kepada Hotman Paris Hutapea.
Namun hingga berita ini dimuat, Hotman tak kunjung membalas pesan singkat maupun telepon dari Tribunnews.com.
Nadiem Tunjuk Eks Kuasa Hukum Tom Lembong Jadi Pengacaranya
Seperti diketahui sebelumnya, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya dalam sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan bahwa dirinya dan tim telah ditunjuk Nadiem untuk jadi pengacaranya di sidang mendatang.
Ari mengatakan ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus Chromebook sejak 17 November 2025 lalu.
"Iya betul, per 17 November," kata Ari saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
Lebih jauh Ari menuturkan, penunjukannya sebagai pengacara Nadiem berawal dari rapat bersama keluarga eks bos Gojek itu.
Selain itu disaat yang sama, kata Ari, dia beserta rekan-rekannya juga menggelar rapat dengan Tim Dodi S Abdulkadir pengacara yang sebelumnya telah membela Nadiem di tahap penyidikan.
"Yang pertama, kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa," jelasnya.
Meski begitu dijelaskan Ari, dalam persidangan nanti tidak hanya dia dan timnya saja yang akan membela Nadiem Makarim di perkara tersebut.
Ia menerangkan bahwa dirinya akan bergabung dengan firma hukum pimpinan Dodi Abdulkadir ketika membela Nadiem di tahap persidangan.
"Iya betul, bergabung dengan tim-nya Pak Dodi nanti Pak Dodi yang akan memimpin," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara Chromebook ini, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/20250 lalu.
Nadiem dilimpahkan ke JPU setelah kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjeratnya telah selesai di tahap penyidikan.
Setelah dilimpahkan ke JPU, kini Nadiem dan empat tersangka lainnya itu hanya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun-timur.com/Bangkapos.com)
| Terungkap Alasan Nadiem Makarim Ganti Pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf: Sudah P21 |
|
|---|
| Biodata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Korupsi & Alasannya Terjerat Kasus Chromebook |
|
|---|
| Biodata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Punya Bisnis Perhiasan, Suaminya Tersangka Kini |
|
|---|
| Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook. Punya Harta Rp600 Miliar |
|
|---|
| Profil Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251123-NADIEM-MAKARIM-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.