Rabu, 15 April 2026

Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Ulasannya

Saat ini di beberapa daerah termasuk di Provinsi Bangka Belitung sedang melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Paruh Waktu? Berikut Ulasannya 

Tak hanya upah, PPPK Paruh Waktu juga dimungkinkan mendapat fasilitas lain.

Hal ini tertuang dalam diktum ke-21 yang menyatakan, PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentua peraturan perundang-undangan.

Apa itu PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat atau fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Skema ini merupakan jalur baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, yang diatur, antara lain, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuan dan Karakteristik Utama

Status ASN: Meskipun paruh waktu, mereka tetap berstatus sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jam Kerja Fleksibel: Jam kerja yang diemban lebih fleksibel, biasanya sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mencapai 8 jam per hari atau 37,5-40 jam per minggu.

Alternatif bagi Honorer: Skema ini dirancang sebagai solusi dan jalur transisi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN tetapi belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Gaji dan Tunjangan: Penghasilan yang diterima disesuaikan secara proporsional dengan beban kerja dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dan sumber gajinya berasal dari belanja jasa. Gaji dan tunjangan yang diterima mungkin lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN lain.

Masa Kontrak: Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu umumnya selama 1 tahun, dengan proyeksi untuk dapat naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya jika tersedia kuota dan anggaran.

Singkatnya, PPPK paruh waktu memungkinkan para profesional untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan komitmen waktu yang lebih fleksibel, sambil tetap memperoleh jaminan kerja dan penghasilan yang stabil sebagai bagian dari ASN. 

(Tribunnews/Tribunbanyumas/Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved