Kamis, 4 Juni 2026

Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non Subsidi Terbaru 2026, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemerintah memastikan seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap dikenakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Tayang:
Dok. PLN
Ilustrasi penyalaan listrik PLN 24 Jam di Pulau dengan system Isolated di siang hari. Saat ini masyarakat tidak hanya bisa menikmati listrik di malam hari, namun di siang hari PLN hadir untuk membantu masyarakat beraktifitas dan mendukung peningkatan ekonomi masyarakat 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk periode triwulan I (Januari–Maret 2026).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kabar baiknya, tidak ada kenaikan tarif listrik di awal tahun 2026.

Pemerintah memastikan seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap dikenakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Baca juga: Inilah 5 Bansos yang Bakal Cair di Bulan Januari 2026, Ada PKH hingga BPNT

Dengan demikian, tagihan listrik masyarakat tidak mengalami perubahan. Nilai rupiah yang harus dibayarkan pelanggan PLN tetap stabil.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha pada awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpeluang mengalami penyesuaian.

Namun pemerintah memilih untuk menahan tarif.

Tarif Listrik Tetap Awal 2026

Tri Winarno menegaskan, 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan tarif.

Bahkan secara keseluruhan, 25 golongan pelanggan listrik tetap dikenakan tarif yang sama.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga listrik, tanpa mengabaikan keberlanjutan pasokan energi nasional.

Selain itu, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved