Minggu, 26 April 2026

MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Gugatan Pidana Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Pers dan menegaskan wartawan tak bisa langsung dipidana. Gugatan harus melalui Dewan Pers

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/JEPRIMA
MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Gugatan Pidana Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers. Foto Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Penyelesaian harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai aspek jurnalistik suatu karya.

“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.

Menurut Mahkamah, pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak-hak individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dengan mekanisme tersebut, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama.

Ada Pendapat Berbeda Hakim

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat.

Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak merinci secara terbuka dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Meski ada dissenting opinion, putusan tetap sah dan mengikat secara konstitusional.

Gugatan IWAKUM dan Kekhawatiran Kriminalisasi

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Dalam permohonannya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bersifat multitafsir dan justru berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut IWAKUM, rumusan tersebut terlalu umum dan tidak memberikan jaminan konkret terhadap wartawan, terutama ketika berhadapan dengan laporan pidana atau gugatan perdata akibat pemberitaan.

IWAKUM juga membandingkan dengan perlindungan hukum terhadap profesi lain.

Dalam Undang-Undang Advokat, misalnya, advokat dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. Hal serupa juga berlaku bagi jaksa dalam UU Kejaksaan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved