Jumat, 1 Mei 2026

MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Gugatan Pidana Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Pers dan menegaskan wartawan tak bisa langsung dipidana. Gugatan harus melalui Dewan Pers

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/JEPRIMA
MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Gugatan Pidana Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers. Foto Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

“Wartawan justru tidak memiliki perlindungan eksplisit yang setara, padahal peran pers sangat krusial dalam demokrasi,” demikian salah satu pokok permohonan IWAKUM.

Makna Strategis bagi Kebebasan Pers

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia.

Dengan penafsiran konstitusional baru tersebut, wartawan memiliki posisi hukum yang lebih jelas ketika menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan yang bersifat kritis terhadap kekuasaan.

Putusan ini juga memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas utama dalam menilai sengketa jurnalistik.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan pers bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Ke depan, putusan ini menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat dalam memahami batas antara kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum, agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.

Sumber : Kompas.com/Bangkapos.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved