MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Gugatan Pidana Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Pers dan menegaskan wartawan tak bisa langsung dipidana. Gugatan harus melalui Dewan Pers
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Wartawan justru tidak memiliki perlindungan eksplisit yang setara, padahal peran pers sangat krusial dalam demokrasi,” demikian salah satu pokok permohonan IWAKUM.
Makna Strategis bagi Kebebasan Pers
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dengan penafsiran konstitusional baru tersebut, wartawan memiliki posisi hukum yang lebih jelas ketika menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan yang bersifat kritis terhadap kekuasaan.
Putusan ini juga memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas utama dalam menilai sengketa jurnalistik.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan pers bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi.
Ke depan, putusan ini menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat dalam memahami batas antara kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum, agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Sumber : Kompas.com/Bangkapos.com
| Ketua Baru PWI Bangka Selatan Dilantik, Debby Vita Dewi: Peran Besar Bagi Masyarakat |
|
|---|
| PWI Bangka Selatan Gelar Konferkab II, Dua Kandidat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua |
|
|---|
| Argumentasi Hukum dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perspektif Perkara Korupsi |
|
|---|
| Korban Air Keras Toboali Jalani Operasi, Rosidi Desak Negara Lindungi Aktivis dan Wartawan |
|
|---|
| Sosok Pelaku Perusakan Kantor PWI Babel, Dalam Pengawasan Keluarga karena Kondisi Mental Tak Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-luar-gedung-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)