Ijazah Jokowi
Rustam Effendi Tolak Berdamai dengan Jokowi
Aktivis 98, Rustam Effendi mengaku ditawari Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya dengan Jokowi.
Seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Adapun Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan hanya penghukuman, dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi agar kondisi kembali seperti semula.
(Tribunnews.com/Rifqah, Reynas Abdila)
| Sudah Meresahkan, JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik |
|
|---|
| JK Bakal Polisikan Rismon, Disebut Sosok Pendana di Balik Dugaan Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sejumlah Tokoh Nasional Terseret Isu Ijazah Jokowi, Terbaru JK Dituding Danai Roy Suryo Cs Rp5 M |
|
|---|
| Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Rismon Akan Bikin Kejutan Setelah Resmi Tanda Tangani Kesepakatan RJ Kasus Tudingan Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260123-Rustam-Effendi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-Jokowi.jpg)