Selasa, 28 April 2026

Kalender 2026

Jadwal Libur Panjang Lebaran Idul Fitri 2026, ASN WFA 5 Hari Kerja

Libur nasional dan cuti bersama selama tujuh hari jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Editor: Fitriadi
Istimewa/Tribunnews.com
LIBUR LEBARAN - Ilustrasi Kalender 2026. Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama selama tujuh hari jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama selama tujuh hari jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Masyarakat bisa menikmati libur panjang tujuh hari berturut-turut mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Momen libur panjang dalam rangka Lebaran Idul Fitri tahun ini berdekatan dengan libur nasional dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi.

Rangkaian libur nasional dan cuti bersama ini menjadikan kalender Maret 2026 sebagai salah satu bulan dengan libur terpanjang sepanjang tahun.

Hari libur nasional dan cuti bersama ini telah ditetapkan dakam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Perkiraan Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026

Namun penentuan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan ditetapkan oleh pemerintah secara nasional melalui pemantauan hilang dan sidang isbat.

Dengan demikian, jadwal libur Lebaran bisa saja berubah dari kalender yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah RI akan melakukan pemantauan hilal dan sidang isbat yang digelar pada akhir Ramadan.

Mengutip laman resmi Kemenag, jadwal sidang isbat penetapan Idul Fitru 2026 akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada 
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kemenag, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

WFA Lebaran 2026

Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

ASN dapat bekerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026, yaitu: 16–17 Maret 2026, dua hari sebelum libur Nyepi 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah libur Lebaran Kebijakan ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik sekaligus menjaga layanan publik tetap berjalan.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta menerapkan skema kerja fleksibel serupa sesuai kebutuhan operasional. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved