Daftar Nama 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031 yang Diresmikan DPR RI
DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031, termasuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:DPR RI mengesahkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk masa jabatan 2026–2031 dalam rapat paripurna.Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, serta tiga kepala eksekutif yang akan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
BANGKAPOS.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3/2026).
Lima nama yang disahkan mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif di lingkungan OJK.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Hernawan Bekti Sasongko menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kemudian Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Adi Budiarso dipercaya memimpin posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
5 Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
- Ketua Dewan Komisioner OJK : Friderica Widyasari Dewi
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK : Hernawan Bekti Sasongko
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon : Hasan Fawzi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Adi Budiarso
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan sidang paripurna, Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna pun secara aklamasi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat tersebut.
Hasil Fit and Proper Test Komisi XI
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK diawali dengan surat usulan dari Presiden Republik Indonesia.
Surat Presiden Nomor R-09/Pres/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR pada 10 Maret 2026, yang selanjutnya menugaskan Komisi XI DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi XI kemudian menggelar fit and proper test terhadap sepuluh kandidat pada 11 Maret 2026 sebelum akhirnya menyepakati lima nama yang dianggap paling layak menduduki posisi strategis di OJK.
Menurut Misbakhun, keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian terhadap kemampuan, kapasitas, serta kompetensi para kandidat dalam menjawab berbagai isu strategis di sektor jasa keuangan.
Diharapkan Perkuat Kepercayaan Publik
Misbakhun menilai sejumlah kandidat menunjukkan kapasitas yang baik selama proses seleksi, termasuk dalam merespons dinamika pasar keuangan global dan perkembangan sektor keuangan digital.
| Sosok Hernawan Bekti Sasongko, Kandidat Komisioner OJK yang Ikut Fit and Proper Test di DPR |
|
|---|
| Pengukuhan OJK Bangka Belitung, Elvi Diana Tekankan Pentingnya Pengawasan Keuangan |
|
|---|
| Sosok Hasan Fawzi Resmi Ditunjuk OJK Sebagai Pengawas Pasar Modal di Tengah Gejolak IHSG |
|
|---|
| Sosok Friderica Widyasari Dewi, dari Artis Hingga Anggota Dewan Komisioner OJK |
|
|---|
| DPR Klaim Tak Ada Titipan Danantara atau BUMN Isi Jabatan Kosong di OJK dan BEI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/DPR-RI-sahkan-5-anggota-dewan-komisioner-OJK.jpg)