Kamis, 4 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Menghilang dari Publik, dr Tifa Kini Dirayu Ikuti Langkah Rismon

Ketum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan berharap dr Tifa mau mengajukan RJ dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Istimewa/HO/Tribun Solo
JADI SAKSI AHLI - Persidangan gugatan ijazah Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Selasa (24/2/2026) menjadi pusat perhatian publik setelah menghadirkan peneliti Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, sebagai saksi ahli. 

Andi pun mengatakan, jika RJ yang diajukan dr Tifa itu disetujui oleh Jokowi, dirinya dan kawan-kawan relawan lainnya akan mendukung keputusan tersebut.

"Kami sebagai garda terdepan dari relawan Pak Jokowi, apapun keputusannya ketika dr Tifa itu meminta RJ dan diterima oleh Pak Jokowi, ya kita menerima, itu adalah suatu hal yang terbaik yang dipikirkan oleh Pak Jokowi untuk bangsa kita ini."

"Karena Pak Jokowi tidak ingin melihat bahwa bangsa kita ini terpecah belah dari hal-hal yang seperti yang menurut saya hal yang remeh-temeh ini, tapi digoreng-goreng terus," papar Andi.

Kecuali Roy Suryo

Andi sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, tapi kecuali Roy Suryo

Alasannya karena Pakar Telematika tersebut merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana.

Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.

Andi pun mengatakan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam.

Oleh karena itu, kata Andi, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.

"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.” 

"Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026, dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved