Segini Besaran Perjalanan Dinas ASN yang Dipangkas Baik Dalam Negeri dan Luar Negeri
Pemerintah memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk upaya efisiensi negara.
Ringkasan Berita:
- Besaran perjalanan yang dipangkas, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen
- Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Kebijakan ini merupakan langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital
BANGKAPOS.COM – Sebagai bentuk upaya efisiensi negara, pemerintah memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Besaran perjalanan yang dipangkas, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Selain perjalanan dinas, Pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga.
Baca juga: Deretan Sanksi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH Hari Jumat
Di sisi lain Pemerintah mengimbau untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi publik.
Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga diimbau menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai karakteristik wilayah masing-masing, antara lain melalui perluasan pelaksanaan car free day.
"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Selain efisiensi mobilitas, pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik.
Adapun kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah.
Salah satunya adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
| Video: Alasan Inara Rusli Ubah Nama Jadi Inarasati di Tengah Kasus Hukum |
|
|---|
| Usai Diperiksa Kejari Pangkalpinang, Hasan Basri Anggota DPRD Lupa Jumlah Pertanyaan dari Penyidik |
|
|---|
| Kunci Jawaban 30 Contoh Soal Tes Skolastik UTBK SNBT 2026 Lengkap Pembahasan |
|
|---|
| Resmi Meluncur di Indonesia, Segini Harga HP Samsung Galaxy A57 dan A37 Lengkap Spesifikasinya |
|
|---|
| Disebut Tembak Pasukan PBB, Israel Hilangkan Bukti, Hancurkan 17 Kamera UNIFIL di Lebanon Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250919-Kenaikan-Gaji-PNS1.jpg)