Minggu, 3 Mei 2026

Pekerja Rumah Tangga Sekarang Dilindungi UU, Simak Hak dan Aturannya

Ada 12 poin penting dalam UU PPRT yang menjadi payung hukum pelindungan pekerja rumah tangga.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Aliansi mogok nakan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Kini RUU PPRT sudah disahkan DPR menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPR RI sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
  • 12 poin penting dalam UU PPRT yang menjadi payung hukum pelindungan pekerja rumah tangga.
  • 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT
  • 14 hak pekerja rumah tangga yang tidak boleh diabaikan pemberi kerja.

 

BANGKAPOS.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU tersebut mengatur hak-hak dan kewajiban PRT saat dipekerjakan sebai pembantu rumah tangga.

Hak-hak PRT mulai dari upah, jaminan sosial kesehatan, mendapatkan makanan sehat hingga menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.

12 Poin dalam UU PPRT

Dalam rapat paripurna itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan menyampaikan, perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan terhadap HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Selanjutnya, ia menyampaikan 12 poin penting dalam UU PPRT yang menjadi payung hukum pelindungan pekerja rumah tangga.

Berikut 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR mengatur 10 lingkup pekerjaan dari pekerja rumah tangga (PRT).

Dalam Pasal 10 draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, lingkup pekerjaan PRT meliputi dari mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah.

Berikut 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dalam draf UU PPRT:

  1. memasak;
  2. mencuci dan menyetrika pakaian;
  3. membersihkan rumah;
  4. membersihkan halaman dan/atau kebun;
  5. menjaga anak;
  6. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
  7. mengemudi;
  8. menjaga rumah;
  9. mengurus binatang peliharaan;
  10. dan/atau Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Aturan soal Upah Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga dalam menjalankan tugasnya dibayar dengan upah yang ditegaskan dalam UU PPRT.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved