Jumat, 1 Mei 2026

Mahasiswa Jadi Operator Judi Online di Bali, Digaji Belasan Juta per Bulan

Polda Bali membongkar jaringan judi online internasional di Benoa. Empat mahasiswa ditangkap setelah menjadi operator situs judi

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kolase Tribunnews.com
Empat mahasiswa ditangkap Ditressiber Polda Bali karena menjadi operator judi online jaringan internasional di Benoa. Mereka diduga merupakan pelarian dari sindikat di Filipina dan Kamboja dengan gaji fantastis hingga Rp19 juta per bulan. Ilustrasi judi online 

Kombes Aszhari menjelaskan, dua tersangka utama yakni IJT dan WAB sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024.

Namun lokasi tersebut digerebek aparat setempat pada Oktober 2025 sehingga mereka berpindah ke Kamboja.

Tak lama berselang, tempat operasi di Kamboja kembali digerebek pada Januari 2026.

Setelah itu, jaringan tersebut memerintahkan para operator masuk ke Bali sejak 21 Januari 2026 untuk melanjutkan aktivitas perjudian online.

Dikendalikan Bos di Luar Negeri

Bisnis ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh sejumlah atasan yang berada di luar negeri.

Sosok berinisial PNJ alias Panjang, warga negara China yang berada di Kamboja, disebut menjadi pimpinan situs Ketua.co.

Sementara situs GN77 dikendalikan oleh seseorang berinisial CND alias Candra yang diduga berada di Kalimantan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi penggerebekan di Ocean Blue Inn Benoa, polisi menyita empat unit laptop dan lima telepon genggam sebagai barang bukti.

“Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kombes Aszhari.

35 WN India Pelaku Judi Online Juga Dilimpahkan

Selain menangkap empat mahasiswa tersebut, Ditressiber Polda Bali juga melimpahkan 35 warga negara India ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Kelompok itu sebelumnya mengoperasikan situs RAM BETTING EXCHANGE dari vila mewah di kawasan Kuta Utara dan Tabanan.

“Berkaitan dengan perjudian online bahwa hari ini 35 warga negara India tersebut kami serahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Aszhari.

Sindikat asal India tersebut diketahui menyamar sebagai wisatawan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Dari hasil penyelidikan, jaringan itu disebut mampu meraup omzet fantastis mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan.

Polda Bali menegaskan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan siber demi menjaga keamanan ruang digital dan pariwisata Bali.

Sumber : Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved