Rabu, 6 Mei 2026

Sosok Bursok Anthony Marlon, Pegawai DJP Dicopot Usai Kritik Prabowo dan Gibran

Sosok Bursok Anthony Marlon jadi sorotan setelah dicopot dari DJP usai mendesak Presiden Prabowo dan Wapres Gibran mundur.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok istimewa
BURSOK ANTHONY -Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dipecat dari jabatannya setelah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur. 

Ringkasan Berita:
  • Bursok Anthony Marlon, pegawai DJP, resmi dicopot setelah melayangkan kritik keras kepada Presiden dan Wapres. 
  • Ia dikenal vokal dan mengaku mengawal kasus besar selama 5 tahun.

 

BANGKAPOS.COM--Nama Bursok Anthony Marlon mendadak menjadi sorotan nasional setelah dirinya resmi dicopot dari jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keputusan itu datang tak lama setelah ia melontarkan kritik keras dan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya.

Bursok bukan sosok baru dalam polemik internal birokrasi.

Ia dikenal sebagai pegawai yang vokal, berani bersuara, dan kerap melayangkan kritik terbuka terhadap sistem yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Perjalanan Karier di Lingkungan Pajak

Karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang dan berliku.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia telah mengabdi sejak lebih dari satu dekade lalu dengan berbagai posisi strategis.

Pada tahun 2016, Bursok tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara.

 Posisi ini menjadi pijakan awalnya dalam menangani langsung pelayanan perpajakan masyarakat.

Tiga tahun kemudian, pada 2019, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

Jabatan ini menunjukkan kepercayaan institusi terhadap kemampuannya dalam mengelola aspek teknis perpajakan.

Kariernya kemudian berlanjut dengan posisi sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT), sebelum kembali bergeser ke jabatan sebelumnya.

Pergantian posisi ini menunjukkan bahwa Bursok tetap berada dalam lingkaran struktur organisasi, meski dikenal sebagai sosok yang kritis.

Pada LHKPN 2024, ia kembali tercatat menjabat sebagai Kepala Subbagian TURT di Kanwil DJP Sumatra Utara II—jabatan yang akhirnya harus ia tinggalkan setelah keputusan pemberhentian resmi diterbitkan.

Dicopot Usai Surat Terbuka Kontroversial

Pemberhentian Bursok tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 30 April 2026.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved