Kamis, 7 Mei 2026

Sosok Iwan Setiawan Lukminto Eks Bos Sritex, Dari Raja Tekstil hingga Terpidana Korupsi

Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex dan mantan Dirut perusahaan tekstil raksasa itu, divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
BOS SRITEX DITANGKAP -Nama Iwan Setiawan Lukminto kembali menjadi sorotan setelah eks bos Sritex itu divonis 14 tahun penjara kasus korupsi dan pencucian uang terkait fasilitas kredit bank. Foto Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). I 

Namanya juga tercatat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Sritex dari Pasar Klewer hingga Pailit

Perjalanan Sritex sendiri bermula dari usaha kecil bernama UD Sri Redjeki yang didirikan HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo, pada 1966.

Dari bisnis perdagangan kain sederhana, perusahaan berkembang pesat hingga mendirikan pabrik besar di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada 1992, Sritex memiliki lini produksi terpadu mulai dari pemintalan, penenunan, finishing hingga produksi pakaian jadi dalam satu kawasan industri.

Perusahaan itu bahkan pernah diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.

Namun kejayaan tersebut akhirnya runtuh setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit dalam perkara homologasi utang pada 2024.

Divonis karena Rekayasa Kredit dan TPPU

Dalam persidangan, hakim menyebut Iwan terbukti merekayasa laporan keuangan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah.

Dana pinjaman tersebut disebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dialirkan kembali ke kas perusahaan melalui mekanisme invoicing internal.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invoice yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai Iwan bersama sejumlah pihak lain melakukan rekayasa pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dana hasil kredit disebut dipakai membeli aset seperti tanah, bangunan, sawah, hingga membayar utang perusahaan.

Hakim menyatakan tindakan tersebut merugikan negara karena melibatkan dana bank daerah yang berasal dari APBD.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang diterima Iwan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Sementara itu, sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda uang pengganti Rp677 miliar.

Hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan Iwan, termasuk sikap yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(*)

(TribunnewsMaker.com/TribunSolo.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved