Nasib Guru Honorer di Surat Edaran Mendikdasmen, Simak Isi Lengkapnya
Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan kepastian hukum bagi guru honorer melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Berikut isinya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian hukum bagi guru honorer melalui SE Nomor 7 Tahun 2026.
Keputusan ini memerintahkan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang aktif demi kelangsungan pendidikan nasional.
Simak poin-poin penting mengenai syarat tugas dan hak penghasilan mereka di dalam artikel ini.
Baca juga: Kalender 2026: Siap-Siap Libur Panjang di Pertengahan hingga Akhir Mei, Catat Tanggalnya
Nasib guru honorer sedang menjadi pembahasan. Pemerintah pusat mulai memikirkan untuk tidak mempekerjakan lagi guru honorer.
"Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran atau SE tersebut, diakses Kompas.com dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen pada Minggu (10/5/2026).
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Dalam bagian latar belakang, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
| BPS Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026: Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Syarat dan Jadwalnya |
|
|---|
| Alasan Kiai Ashari Tak Mau Penuhi Panggilan Penyidik, Pilih Habis Rp 150 Juta daripada Ditangkap |
|
|---|
| Warga Babel Harus Tahu! 70 Anak Derita Thalasemia Tersebar di Pulau Bangka, Tiap 2 Minggu Transfusi |
|
|---|
| Harga Token Listrik 11-17 Mei 2026 Ditetapkan, Segini kWh Didapat Beli Rp100 Ribu Daya 1.300 VA |
|
|---|
| Inilah Isi SE Mendikdasmen Terkait Nasib Guru Honorer Tahun Depan, Tercatat 237.196 Guru Aktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-guru-honorer-afasdfdfdfsdfdfd.jpg)