Jumat, 15 Mei 2026

Berita Viral

Karier Hancur hingga Digugat ke Pengadilan, Ini Duduk Perkara Juri dan MC LCC MPR yang Viral

Kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat memasuki babak baru di meja hijau.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok istimewa/Kolase Instagram
SOSOK JURI LOMBA CERDAS CERMAT - Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi, juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat kini sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Terkuak sosoknya. 

BANGKAPOS.COM - Kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat memasuki babak baru di meja hijau.

Advokat David Tobing resmi melayangkan gugatan terhadap dua juri dan seorang Master of Ceremony (MC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah video penilaian yang dianggap tidak adil viral di media sosial.

Gugatan ini dipicu oleh insiden dalam babak final di Pontianak, Sabtu (9/5/2026), di mana dewan juri menyalahkan jawaban benar dari Regu C (SMAN 1 Pontianak), namun membenarkan jawaban yang identik dari regu lain.

Baca juga: Nasib Pilu Shindy MC LCC MPR: Sudah Dipecat, Kini Lihat Teman Seprofesi Merayakan Kejatuhannya

David menilai tindakan para tergugat melanggar prinsip profesionalitas dan objektivitas, serta menuntut pemberhentian tidak hormat bagi oknum pegawai MPR yang terlibat.

​Di sisi lain, dampak sosial mulai dirasakan oleh Shindy Lutfiana, sang MC acara. Selain dinonaktifkan oleh MPR RI dan diputus kontrak oleh mitra kerja, ia kini harus menghadapi hujatan netizen serta isolasi dari rekan seprofesinya akibat pernyataannya yang dianggap meremehkan protes peserta saat lomba berlangsung.

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.

Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya.

David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.

"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.

Dalam petitum gugatannya David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.

1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved