Jumat, 15 Mei 2026

Berita Viral

Karier Hancur hingga Digugat ke Pengadilan, Ini Duduk Perkara Juri dan MC LCC MPR yang Viral

Kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat memasuki babak baru di meja hijau.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok istimewa/Kolase Instagram
SOSOK JURI LOMBA CERDAS CERMAT - Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi, juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat kini sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Terkuak sosoknya. 

3. Menghukum Tergugat II dan III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

4. Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

5. Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.

Diketahui, polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan ini diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar.

Setelah melalui berbagai tahapan, tiga sekolah berhasil lolos ke babak final, yakni SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau (Regu A).

Persoalan krusial muncul saat sesi rebutan. Juri membacakan pertanyaan: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?

Peserta dari Regu C (SMAN 1 Pontianak) menekan bel pertama kali dan menjawab dengan lugas.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," ujar salah seorang siswi dari Regu C.

Bukannya mendapat poin, dewan juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C.

Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. Menariknya, Regu B memberikan jawaban yang sama persis dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab peserta Regu B.

Seketika, juri membenarkan jawaban Regu B. "Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh," ucap juri.

Keputusan timpang tersebut sontak memicu protes dari Regu C. Mereka merasa telah memberikan jawaban yang sama persis dan tidak ada kalimat yang terlewat.

"Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B," interupsi peserta Regu C.

Merespons protes tersebut, dewan juri berdalih dan menganggap bahwa Regu C pada jawaban pertamanya tidak menyebutkan unsur 'pertimbangan DPD'.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved