Minggu, 17 Mei 2026

Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Dibayar Paling Cepat Juni 2026, Segini Nominal Diterima Tiap Golongan

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Tribun Timur
GAJI KE-13 PNS --  Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji-13 akan segera dibayar paling cepat bulan Juni mendatang. Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.  

BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 akan segera dibayar pada bulan Juni 2026 mendatang.

Adapun yang akan menerima gaji ke-13 diantaranya para PNS, pensiunan, hingga PPPK.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 Berdasarkan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Baca juga: Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Eks JPU KPK 7 Tahun

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. 

Hingga saat ini pemerintah memang belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, pembayaran dipastikan dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.

Tambahan penghasilan ini umumnya dimanfaatkan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan dana simpanan.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026? 

Penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca juga: Nasib Shindy Lutfiana, MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Karier Hancur usai Putus Kontrak Kerja

Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya. 

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 
  • Prajurit TNI 
  • Anggota Polri 
  • Pejabat negara 
  • Pensiunan Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu. 

Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara. 

Komponen Gaji ke-13 PNS 2026 

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang telah diatur pemerintah. 

Komponen gaji ke-13 PNS 2026 meliputi: 

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain komponen tersebut, tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan pembayaran gaji ke-13

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved