Rabu, 20 Mei 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 20 Mei 2026, Cek Ketentuan Buyback

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang.

Tayang:
Tribunnews.com/Herudin
EMAS - Pantauan Bangkapos.com di laman Pegadaian pagi ini Selasa 21 Oktober 2025, harga emas Antam pada pagi ini diperdagangkan Rp2.657.000 per gram turun sebesar Rp 14.000 dari harga hari sebelumnya Rp2.671.000. 

BANGKAPOS.COM -- Harga emas pada Rabu, 20 Mei 2026 tercatat mengalami kenaikan dibanding perdagangan sehari sebelumnya. Kenaikan harga terjadi pada sejumlah produk logam mulia, mulai dari Antam, Galeri24, hingga UBS.

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang. 

Selain mudah dicairkan, emas juga kerap dijadikan aset lindung nilai atau safe haven saat kondisi ekonomi global tidak menentu.

Meski dikenal tahan terhadap inflasi, harga emas tetap mengalami fluktuasi yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi pasar global, nilai tukar mata uang, hingga permintaan investor.

Baca juga: 20 Mei 2026 Memperingati Apa, Ada Hari Kebangkitan Nasional, Cek Sejarahnya

Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian dan Galeri24, harga emas hari ini kompak bergerak naik tipis dibanding hari sebelumnya.

Daftar Harga Emas Hari Ini Rabu, 20 Mei 2026

Harga Emas Antam
0,5 gram: Rp 1.490.000
1 gram: Rp 2.887.000
2 gram: Rp 5.712.000
3 gram: Rp 8.541.000
5 gram: Rp 14.201.000
10 gram: Rp 28.344.000
25 gram: Rp 70.729.000
50 gram: Rp 141.376.000
100 gram: Rp 282.671.000

Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp 1.460.000
1 gram: Rp 2.782.000
2 gram: Rp 5.499.000
5 gram: Rp 13.644.000
10 gram: Rp 27.216.000
25 gram: Rp 67.674.000
50 gram: Rp 135.242.000
100 gram: Rp 270.349.000
250 gram: Rp 674.214.000
500 gram: Rp 1.348.427.000
1.000 gram: Rp 2.696.852.000

Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp 1.538.000
1 gram: Rp 2.845.000
2 gram: Rp 5.645.000
5 gram: Rp 13.949.000
10 gram: Rp 27.749.000
25 gram: Rp 69.237.000
50 gram: Rp 138.191.000
100 gram: Rp 276.273.000
250 gram: Rp 690.477.000
500 gram: Rp 1.379.334.000

Ketentuan Pajak Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan yakni 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Beli Emas Antam Secara Online

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved